Marchel Radhival atau Pesulap Merah dilaporkan ke polisi. (Foto: Instagram/@marchelradhival1)
POS RAKYAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Yandri Irsan mengungkapkan alasan persatuan dukun Indonesia, melaporkan Marchel Radhival, atau yang dikenal dengan Pesulap Merah.
“Berdasarkan laporan dari mereka, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu,” kata Yandri, dikutip dari PMNews, Sabtu 13 Agustus 2022.
Yandri melanjutkan, dalam laporan tertanggal Rabu 10 Agustus 2022 lalu, pelapor dalam laporan tersebut bernama Agustiar.
“Ada satu yang mewakili Persatuan Dukun Indonesia melaporkan terkait postingan di media sosial di YouTube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun,” ujarnya.
Dilanjutkannya, pelapor dalam laporannya mengaku konten dari Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun, dianggap sebagai penghinaan lantaran menyebut dukun sebagai penipu.
“Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ungkapnya.
Karena itu, pelapor melaporkan hal tersebut karena mengaku kehilangan pelanggan karena konten dari Pesulap Merah.
“Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor,” beber Yandri.
Polisi saat ini masih mempelajari sejumlah bukti yang diberikan kepada penyidik terkait laporan tersebut.
“Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli,” tandasnya.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.