Dua pencuri motor berhasil dibekuk jajaran Polsek Kresek. (Foto: Rhomi Ramdani)
POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma merilis penangkapan dua pencuri sepeda motor berinisial M (31) dan NH (23), usai dicegat jajaran Polisi dari Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang.
Romdhon menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari korban berinisial L yang merupakan penjual es kelapa.
Polisi, tegas Romdhon, segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek.
“Selang beberapa jam kemudian, tersangka M berhasil diangkap di wilayah Kresek. Tersangka M dapat ditangkap setelah polisi mencurigai motor yang dikendarai tersangka M yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri,” ungkap Romdhon, Minggu 14 Agustus 2022.
Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian. Tersangka M kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa. Di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” tambahnya.
Kapolresta mengungkapkan, keduanya merupakan warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang. Sepeda motor yang dicuri, di wilayah Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat 29 Agustus 2022 lalu.
“Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan,” terang Romdhon.
Awalnya, papar Romdhon, korban menutup lapak dagangan sekitar jam 21.00 wib. Korban kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.
Kemudian, datang dua pria yakni tersangka M dan NH menggunakan sepeda. Tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi. Namun, korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat.
“Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku,” tutur Romdhon.
Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.