Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Penjual Bayi di Jakut, Dijual Secara Online

POS RAKYAT – AM (43) harus berurusan dengan polisi, usai ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, saat hendak menjual bayi usia delapan bulan, di bilangan Pademangan, Jakarta Utara.

Dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana bahwa, usai melalui proses penyelidikan, kasus pedagangan bayi tersebut dapatbdiungkap di sebuah hotel.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,” ujar Kapolres, Kamis 21 Juli 2022.

Kholis menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari polisi yang mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan harga senilai Rp30 juta.

“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” tuturnya.

Bayi milik S tersebut diambil paksa oleh AM untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepada dirinya bisa lunas. Selain itu, AM juga mengincar keuntungan lain dengan menjual bayi tersebut Rp 30 juta.

Bersama penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel.

“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83 untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.

Fadli Suhansyah

Recent Posts

Pemulung di Tangsel Temukan Mortir, Dihargai 230 Ribu di Lapak Rongsok

POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…

5 jam ago

Hamka Handaru Enggak Ngebet di Bursa Ketua, Walkot Tangsel Ogah Intervensi

POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…

7 jam ago

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

19 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

1 hari ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

1 hari ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

This website uses cookies.