Selasa, April 29, 2025

Sri Untari ‘Telurkan’ Puluhan Ribu Usahawan Berbasis Koperasi

POS RAKYAT – Sri Untari Bisowarno, yang merupakan Ketua Umum Dewan Koperasi (Dekopin) mengaku telah ‘telurkan’ puluhan ribu anggota usahawan, berbasis koperasi. Hal itu hasil dari tingginya semangat gotong royong dan keterbukaan.

Selain semangat itu, sistem tanggung renteng yang digagas, membuat para anggota memiliki kebersamaan, dalam membangun koperasi.

“Itu adalah praktek dari jati diri koperasi. Implementasinya itu ada di sistem tanggung renteng,” kata Sri Untari saat mengisi webinar, yang diselenggarakan oleh Megawati Institute, ditulis Selasa 19 Juli 2022.

Saat ini dengan 9000 orang lebih, dan sudah meluluskan 20 hingga 25 ribu orang yang pernah jadi anggota Koperasi Setia Budi Wanita (SBW), mereka kita berikan kesempatan untuk membangun koperasi-koperasi wanita dimana-mana,” tambahnya.

Baca Juga :  Legislator Gerindra Bandingkan Tragedi Kanjuruhan dan Liverpool

“Kami punya harapan, cobalah untuk menduplikasi sistem ini untuk bagaimana membangkitkan koperasi selayaknya dibutuhkan. Sebagaimana undang-undang koperasi disitu ada nilai, prinsip, dan jatidiri koperasi, itu semua dilakukan,” sambung Untari.

Terpisah, Deputi Bidang Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM, Ahmad Zabadi menambahkan bahwa, berdasarkan data selama ini koperasi memainkan peran strategis dalam upaya penguatan modal UMKM di Indonesia.

“Sehingga mereka lebih dekat kepada koperasi. Karena dengan model inklusif close look economy ini sebenarnya untuk melayani anggota. Bagaimana sistem keuangan yang lebih luwes selama ini dapat dibuktikan melalui koperasi,” jelas Ahmad Zabadi.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM saat ini juga tengah berupaya untuk segera merampungkan draft revisi terkait pemberharuan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Juga :  DJBC Banten Lepas HRC Krakatau Steel ke Italia, Hasilkan Devisa 314 Miliar

Dengan harapan kehadiran Undang-Undang ini kelak akan menjadi landasan konstitusional yang mampu mewadahi kebutuhan dan penguatan kelembagaan koperasi, sesuai dengan perkembangan zaman.

“Saya kira Undang-Undang yang baru ini adalah upaya kita untuk membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian,” imbuhnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer