POSRAKYAT.ID – Guna meningkatkan daya jual para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Timur (Jatim), digelar pembagian Sertifikat Halal.
Hal itu, hasil kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Provinsi Jatim.
Kerja sama tersebut dalam bentuk pemberian fasilitas Sertifikat Halal atau Self Declare secara gratis.
Melansir akun Instagram resmi @diskopukm.jatim pada tanggal 2 November 2022 akan dibagikan secara gratis.
Disampaikan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar di bit.ly/daftarhalalSD.
Sertifikat ini memiliki beberapa manfaat, sehingga dapat meningkatkan daya jual bagi pelaku UKM.
Pertama, mampu meningkatkan kepercayaan dari konsumen, kepada produk milik pelaku UKM di Provinsi Jatim.
Kedua, sebagai nilai jual tambahan untuk produk. Ketiga, mampu memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, terutama muslim.