POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui rangkaian Operasi ASAP.
Berlanjut dengan rangkaian Operasi ASAP II yang berlangsung pada 19 Oktober hingga 5 November 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Banten, pihaknya menegaskan soal stop peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Operasi ASAP II milik Bea Cukai Provinsi Banten itu, merupakan bagian dari strategi pengawasan secara serentak dan terpadu. Hal tersebut, untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pengusaha BKC, terhadap ketentuan di bidang cukai.
Pengawasan melalui pemantauan peredaran BKC, pemeriksaan terhadap barang yang diperjualbelikan, serta penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
Upaya ini juga lengkap dengan sosialisasi kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pedagang mengenai ketentuan cukai.
Pelaksanaan operasi, mengedepankan sinergi dengan berbagai pihak. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, dari hulu hingga hilir.
Melalui rangkaian Operasi ASAP dan ASAP II, Bea Cukai Banten berkomitmen menekan peredaran BKC ilegal. Tak hanya itu, operasi tersebut juga guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan laporan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak Bravo Bea Cukai pada tautan http://linktr.ee/bravobeacukai.
Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal demi terciptanya peredaran Barang Kena Cukai yang tertib dan sesuai ketentuan.

