Senin, Oktober 7, 2024

Bea Cukai Edukasi Pelaku Usaha Soal DHE dan DPI

POSRAKYAT.ID – Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Rahmat Subagio memaparkan, peranan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Peranan tersebut, telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menindaklanjuti regulasi itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 272/KMK.04/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam berlaku 1 Agustus 2023.

Baca Juga :  'Ngopi', Cara DPRD Tangsel Bersinergi Dengan Wartawan

“Kegiatan ini, dalam uoaya mendukung industri dalam negeri untuk terus berkembang demi menjaga pembangunan nasional,” kata Rahmat, 19 September 2023.

Peran Bea Cukai sebagai regulator dalam proses ekspor dan impor, bertindak mengawasi DHE dan DPI, serta kepatuhan terhadap peraturannya.

Pengawasan terhadap DHE dan DPI, lanjut Rahmat, termasuk audit, pemeriksaan, dan pengendalian dokumen serta konsekuensi pelanggaran ketentuan, termasuk pengenaan sanksi

“Hal ini, guna endukung peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta optimalisasi pemanfaaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Bank Indonesia Terkait DHE dan DPI

Kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatannya, sebagai dasar Bea Cukai untuk mengenakan sanksi, apabila terdapat ketidaksesuaian.

Baca Juga :  Beri Kemudahan Berinvestasi, Dinas Cipta Karya Tangsel Terapkan KKPR

Selain itu, pengenaan sanksi juga berdasarkan hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

“Bea Cukai senantiasa melakukan edukasi kepada seluruh pelaku usaha, soal ketentuan kepabeanan dan cukai bagi pihak yang membutuhkan,” ungkap Rahmat.

Hal ini, sebagai bentuk fungsi Bea dan Cukai yaitu Industrial Assistance untuk meningkatkan perekonomian di bidang ekspor dan impor,” paparnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer