POSRAKYAT.ID – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten terus menggelar Operasi Gurita guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pelaksanaan kegiatan Operasi Gurita inisiasi Kanwil DJBC ini, pada 16 hingga 30 Maret 2026, di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pada pelaksanaan Operasi Gurita kali ini, Bea Cukai Banten mendatangi sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Untuk melakukan pemeriksaan barang kiriman, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi pengiriman rokok ilegal, atau barang kena cukai (BKC) ilegal.
Langkah ini, sebagai bentuk upaya preventif sekaligus pengawasan aktif, guna mencegah distribusi barang kena cukai ilegal, yang dapat merugikan penerimaan negara.
Melalui pemeriksaan barang kiriman pada perusahaan jasa titipan, Bea Cukai Banten memastikan proses distribusi barang kena cukai, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penguatan pengawasan ini tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga memastikan kegiatan perdagangan berjalan secara tertib dan sesuai regulasi.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Banten turut memberikan imbauan kepada seluruh PJT dan masyarakat, untuk senantiasa mematuhi ketentuan mengenai barang kena cukai.
Pendekatan persuasif ini, merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberikan pelayanan prima, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha
Bea Cukai Banten menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Apabila masyarakat menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai pada tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai

