POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, seluruh aparatur pemerintah harus menegakkan aturan, dan taat para regulasi, serta perundang-undangan. Pernyataan Benyamin tersebut, saat menghadiri doa bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), di halaman Gedung Satpol PP Kota Tangsel.
“Pertama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kedua menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, dan yang ketiga tugas Pemerintah Daerah di mana pun adalah menciptakan atau mendorong daya saing masyarakat,” kata Benyamin, Selasa 15 April 2025.
Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, tuturnya, setiap insan aparatur negara di Kota Tangsel, wajib memedomani setiap aturan, dan peraturan-peraturan daerah (Perda).
“Dengan keteraturan itu (Perda-perda), masyarakat bisa menerima pelayanannya dari pemerintah. Dengan aturan itu, pemerintah bisa memberikan pelayanan publik, masyarakat bisa menerima pelayanannya dari pemerintah,” tegasnya.
Aturan tersebut, menjadi landasan di segala bidang, di masyarakat. “Bidang sosial, budaya, dalam bidang ekonomi, dalam bidang semuanya harus ada keteraturan,” ungkap Benyamin.
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin juga menerangkan soal 6000 PPPK yang akan dilantik. “Alhamdulillah teman-teman semuanya, se-Tangerang Selatan kurang lebih ada 6000 lebih Pegawai Honorer, sudah menjadi aparatur sipil negara yang disebut dengan P3K. Perjuangan ini bukan perjuangan yang sederhana,” ucap Benyamin.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Fuad mengungkapkan total kuota PPPK di Kota Tangsel. “Kuota itu cuma ada 7.020. Nah, 7.020 itu setelah terisi oleh tahap 1, kalau masih ada sisa, nanti ada (buat) tahap 2. 7.020 itu keseluruhan (kuota PPPK),” ungkap Fuad, Senin 6 Januari 2025.