Rabu, Mei 20, 2026

Camat Ciputat Timur Gandeng Bawaslu Gaungkan Netralitas ASN Jelang Pemilu

POSRAKYAT.ID – Kecamatan Ciputat Timur menerima audiensi dari Bawaslu Kota Tangsel, terkait sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), menjelang tahapan pesta demokrasi, beberapa tahun ke depan.

Camat Ciputat Timur Rastra Yudhatama mengatakan, audiensi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman terkait netralitas ASN, di lingkungan pemerintahan, khususnya di wilayah Ciputat Timur.

“(Audiensi) Terkait Bawaslu. Kami menerima audiensi dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Alhamdulillah langsung dihadiri Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Pak Acep, beserta para pejabat Bawaslu, lengkap hari ini,” kata Yudha, Rabu 20 Mei 2026.

Yudha menjelaskan, pihak Kecamatan Ciputat Timur akan melibatkan unsur RT dan RW dalam sosialisasi tersebut. Nantinya, Bawaslu akan hadir sebagai narasumber, dalam kegiatan rutin pembinaan RT dan RW.

Baca Juga :  Tekan Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Tangsel Rogoh 650 Miliar

“Tentunya nanti kami dari unsur terbawah, yaitu RT dan RW, akan mengundang teman-teman dari Bawaslu untuk melakukan sosialisasi langsung melalui kegiatan rutin pembinaan RT dan RW,” jelasnya.

Menurutnya, penguatan pemahaman terkait netralitas tidak hanya di tingkat kecamatan dan kelurahan. Akan tetapi, lanjutnya, harus terus terwujud hingga lingkungan masyarakat paling bawah.

“Jadi penekanan terkait netralitas itu memang harus terus kita gaungkan. Kita jaga konsistensinya, dan terus kita stabilkan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, kegiatan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu RI.

“Konsolidasi demokrasi ini tidak terbatas hanya untuk peserta pemilu maupun masyarakat. Tetapi juga kepada birokrat atau pihak pemerintah,” kata Acep.

Baca Juga :  Ditanya Keuntungan, Direktur PITS Mencla-Mencle

Bawaslu memberikan penekanan bahwa netralitas ASN tidak hanya berlaku saat tahapan pemilu atau ketika menghadiri kampanye, melainkan selama seseorang masih berstatus sebagai ASN.

“Selama ini pemahaman ASN masih sebatas bahwa mereka harus netral hanya ketika tahapan pemilu atau saat menghadiri kampanye. Padahal dalam aturan ASN, mereka harus netral bukan hanya saat kegiatan pemilu, tetapi selama masih menjabat sebagai ASN,” jelasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer