POSRAKYAT.ID – Di tengah kencangnya wacana Reformasi Polri, Pengamat Hukum Andi Syafrani mengungkapkan, praktik ‘penyelesaian perkara’ tanpa persidangan atau yang kerap disebut ’86’ di instansi Polri, bukan lagi menjadi hal yang rahasia di masyarakat.
Praktik-praktik penyelesaian perkara ‘di bawah meja’ itu, sambungnya, menjadi perbuatan yang tak hanya menyangkut kolusi, namun juga aroma korupsi yang menyengat. “Terkait dengan praktik ’86’, itu melekat pada praktik-praktik penyelesaian perkara,” ujar Andi, Kamis 4 Desember 2025.
Tentu ini menjadi salah satu dari alasan mengapa masyarakat tidak terlalu percaya dengan penyelesaian perkara di kepolisian. Praktik ini justru memperburuk citra kepolisian, karena orang akan berpandangan, bahwa hukum hanya bisa selesai dengan uang,” tambahnya.
Menurut Andi, dalam wacana Presiden Prabowo terkait Reformasi Polri yang saat ini telah terbentuk, pemberantasan ‘praktik-praktik gelap’ tersebut harus secara ekstrem dan radikal, khususnya di dalam instansi Polri.
“Karena, ini sebenarnya bukan hanya kolusi, tapi ini juga bagian dari untuk mereka melakukan trading influence. Ini juga korupsi sebenarnya gitu. Nah pemberantasannya ini harus ekstrim dan radikal,” tegasnya.
Pemberantasan (praktik ’86’) hingga tingkat Polsek, jelas Andi, sangat penting terwujud. “Sampai ke tingkat yang terendah gitu. Karena ini sudah menjadi ‘kultur’. Pendekatannya harus dengan pendekatan disiplin hukum yang sangat kuat,” beber Andi.
Andi mengatakan, ‘praktik-praktik gelap’ yang dilakukan oleh oknum jajaran kepolisian, tentunya akan merugikan masyarakat. “Karena kan uang yang didapat itu (dari praktik ’86’) adalah uang dari masyarakat. Jadi tadi saya bilang, harus disiplin ketat dan keras ke internal mereka sendiri,” terangnya.
Belum lagi, sambung Andi Syafrani lagi, dengan terbitnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang akan berlaku pada 2026 mendatang, disinyalir memberikan ruang yang lebih besar bagi instansi tersebut.
“Apalagi kita menyongsong KUHAP baru. Itu memberikan ruang sangat besar kepada penyidik kepolisian. Kalau institusi di dalam undang-undang itu belum mengambil langkah perbaikan, ini tentu akan bermasalah. Undang-undangnya hanya akan di atas kertas,” pungkasnya.

