POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, DPRD Kota Tangsel sangat berperan dalam mengawasi tiap-tiap tender milik pemerintah, termasuk anggaran dan pekerjaan pada DLH.
Tender (pada DLH Kota Tangsel) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi itu, sambung Dian, kinerja pengawasan DPRD patut menjadi pertanyaan.
“Bagaimana pengawasan DPRD?
Sehingga proyek sebesar itu (Rp75 miliar) bisa kecolongan (terjadi tindak pidana korupsi). Sedangkan, ketika penyampaian anggaran, itu kan otomatis ngambil dari anggaran APBD,” kata Dian, Selasa 22 April 2025.
Dian menegaskan, tiap-tiap proyek pekerjaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dipastikan melalui persetujuan antara pemerintah dan DPRD.
“Karena setiap tahun, antara pemerintah dan DPRD, itu kan pemerintah melaporkan tuh habis anggarannya itu untuk apa saja.
Harusnya kelihatan anggaran itu habis untuk apa saja,” tegas Dian.
Pengawasan wakil rakyat itu, lanjutnya, seyogyanya lebih maksimal, terhadap anggaran-anggaran belanja yang ‘mencurigakan’.
“Ketika memang anggarannya ini dirasa tidak sesuai, harusnya pihak DPRD bisa mengkaji ulang kembali terkait dengan nilai besaran proyek usulan pemerintahan,” paparnya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani juga menyinggung peran DPRD Kota Tangsel, sebagai lembaga yang ‘semestinya’ terpisahkan dari ‘intervensi kekuasaan’ eksekutif.
“Fungsi mereka (DPRD) ini sebenarnya kan cukup besar ya. Selain mereka yang menyetujui program, mengesahkan anggarannya, mereka adalah lembaga pengawas resmi,” papar Andi.