POS RAKYAT – Pria berinisial RI (29) harus diborgol polisi akibat kedapatan membawa satu paket sabu seberat 3,11 gram dalam bungkus rokok.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, soal adanya tindakan pengedaran narkoba di wilayahnya.
“RI (29) ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian (Satuan Reserse Narkoba) bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu,” kata Kapolres, ditulis Minggu 17 Juli 2022.
Atas informasi tersebut saya memerintahkan Kasat reserse narkoba Polres Cilegon AKP Shilton untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Senada, Kasat Narkoba pada Polres Cilegon AKP Shilton menuturkan bahwa, RI yang merupakan warga Jombang Wetan, Jombang, Kota Cilegon, saat digeledah didapati sabu, sebuah timbangan digital, sebuah HP merk xiomi dan satu bungkus plastik klip.
“Kami amankan tersangka RI (29) membawa barang terlarang narkoba berupa sabu berat kotor 3.11 gram dalam bungkus rokok. Pada saat dilakukan pengeledahan, selain sabu, RI juga kedapatan membawa sebuah timbangan digital, sebuah HP merk xiomi dan satu bungkus plastik klip,” tegas Kasat Narkoba AKP Shilton.
Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.
“Jaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain,”ujarnya nya.
Kasat Narkoba AKP Shilton mengatakan bahwa, tersangka RI (29) dipersangkakan Pasal 114 (1) dan atau, Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.