Birokrasi

Pemkot Tangsel Sesuaikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), terus menyusun penyesuaian pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Yulia Rahmawati, selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangsel mengaku, penyesuaian Raperda tersebut, sebagai impelementasi pedoman baru pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

“Salah satu yang utama, penyesuaian lingkup pengaturan. Penyesuaian ini meliputi struktur bab, istilah, serta aturan teknis, yang sebelumnya masih mengacu pada pedoman tahun 2018,” ujar Era, sapaan akrab Yulia Rahmawati, ditulis Kamis 9 Oktober 2025.

Penyesuaian ini, juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Banten Tahun 2023. “Maka fungsi serta arah pengembangannya (Perda RTRW Kota Tangsel), harus kita sesuaikan,” jelasnya.

Era mengungkapkan, penyesuaian status jalan baru dari Kementerian PUPR, pembaruan jaringan gas rumah tangga dari PGN. Dan integrasi dengan proyek transportasi massal seperti rencana jalur MRT Lebak Bulus-Serpong, menjadi salah satu fokus penyesuaian Raperda tersebut.

“Rencana jalur MRT akan melintasi Pondok Ranji, CBD Bintaro, Parigi, hingga kawasan BSD. Selain itu, terdapat pula rencana Tol Pasar Jumat–Parung serta penguatan sistem jaringan gas rumah tangga,” papar Era lagi.

Kawasan pertumbuhan ekonomi meliputi, CBD Alam Sutera, BSD, Bintaro, dan SouthCity. Kawasan Transit Oriented Development (TOD) di sekitar Stasiun Jurangmangu, Pondok Ranji, Rawa Buntu, Serpong, Sudimara, dan Terminal Pondok Cabe.

Senada, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pembahasan Raperda RTRW tidak hanya menyoroti pertumbuhan ekonomi. “Tetapi juga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan infrastruktur, serta keterpaduan tata ruang yang berkelanjutan,” ungkap Pilar.

Pilar menyatakan, bahwa Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah ini, akan menjadi landasan utama pembangunan hingga tahun 2045. “Rencana Tata Ruang Wilayah ini harus mencakup aspek lingkungan hidup,” tutur Pilar lagi.

Selain itu, sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi publik, dan pariwisata juga harus saling terintegrasi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang ini,” tandasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Soal Sampah, Pilar Saga Minta Asda dan Kepala DLH Tanggung Jawab

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala…

3 hari ago

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…

3 hari ago

Pengamat: Dampak Korupsi Pengelolaan Sampah, dan Gagalnya Kinerja Ben-Pilar

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…

3 hari ago

Angan-angan PSEL di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…

4 hari ago

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

2 minggu ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

2 minggu ago

This website uses cookies.