Birokrasi

Pemkot Tangsel Sesuaikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), terus menyusun penyesuaian pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Yulia Rahmawati, selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangsel mengaku, penyesuaian Raperda tersebut, sebagai impelementasi pedoman baru pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

“Salah satu yang utama, penyesuaian lingkup pengaturan. Penyesuaian ini meliputi struktur bab, istilah, serta aturan teknis, yang sebelumnya masih mengacu pada pedoman tahun 2018,” ujar Era, sapaan akrab Yulia Rahmawati, ditulis Kamis 9 Oktober 2025.

Penyesuaian ini, juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Banten Tahun 2023. “Maka fungsi serta arah pengembangannya (Perda RTRW Kota Tangsel), harus kita sesuaikan,” jelasnya.

Era mengungkapkan, penyesuaian status jalan baru dari Kementerian PUPR, pembaruan jaringan gas rumah tangga dari PGN. Dan integrasi dengan proyek transportasi massal seperti rencana jalur MRT Lebak Bulus-Serpong, menjadi salah satu fokus penyesuaian Raperda tersebut.

“Rencana jalur MRT akan melintasi Pondok Ranji, CBD Bintaro, Parigi, hingga kawasan BSD. Selain itu, terdapat pula rencana Tol Pasar Jumat–Parung serta penguatan sistem jaringan gas rumah tangga,” papar Era lagi.

Kawasan pertumbuhan ekonomi meliputi, CBD Alam Sutera, BSD, Bintaro, dan SouthCity. Kawasan Transit Oriented Development (TOD) di sekitar Stasiun Jurangmangu, Pondok Ranji, Rawa Buntu, Serpong, Sudimara, dan Terminal Pondok Cabe.

Senada, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pembahasan Raperda RTRW tidak hanya menyoroti pertumbuhan ekonomi. “Tetapi juga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan infrastruktur, serta keterpaduan tata ruang yang berkelanjutan,” ungkap Pilar.

Pilar menyatakan, bahwa Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah ini, akan menjadi landasan utama pembangunan hingga tahun 2045. “Rencana Tata Ruang Wilayah ini harus mencakup aspek lingkungan hidup,” tutur Pilar lagi.

Selain itu, sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi publik, dan pariwisata juga harus saling terintegrasi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang ini,” tandasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Sebut Revitalisasi Gagal, P3C Tuding Pedagang di Luar Gedung Pasar Ciputat Dapat Fasilitas

POSRAKYAT.ID - Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), Yuli Sarlis menyatakan, program revitalisasi Pasar Ciputat…

1 menit ago

DPRD Ungkap Indikasi Kenakalan Si Benteng, Pemkot Tangerang Kok Bungkam?

POSRAKYAT.ID - Efisiensi keberadaan Si Benteng terus mendapat sorotan. Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam…

1 jam ago

P3C Gelar Jumat Berkah, Makanan dan Kerudung Dibagikan di Pasar Ciputat

POSRAKYAT.ID - Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), Yuli Sarlis mengungkapkan, pembagian ratusan nasi boks…

2 jam ago

Minta Layanan Kesehatan Meningkat, Benyamin: Mencegah Bukan Mengobati

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, mendorong agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus ditingkatkan.…

1 hari ago

Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Sabu

POSRAKYAT.ID – Sepanjang bulan November 2025, Kanwil DJBC Banten bersama KPPBC TMP Merak dan KPPBC…

2 hari ago

Saiful Milah Ungkap Subsidi 3 Miliar dan ‘Kenakalan’ Si Benteng Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengungkapkan, program transportasi umum Si Benteng, masih…

2 hari ago

This website uses cookies.