Politik

PSI Banten Dukung UU Perampasan Aset Disahkan, Sebut Korupsi Kejahatan Besar

POSRAKYAT.ID – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten menegaskan, akan terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Ketua DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto, korupsi merupakan kejahatan besar. Hal itu (korupsi), memiliki dampak buruk bagi masyarakat, dan Negara Indonesia.

Pernyataan Hafiz itu, saat pihaknya menggelar diskusi bersama para tokoh politik, akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa, di salah satu hotel, di bilangan Kota Serang, Sabtu 13 September 2025 kemarin.

“Diskusi yang kami lakukan, adalah bentuk dukungan PSI (khususnya Provinsi Banten), terhadap RUU Perampasan Aset,” kata Hafiz, dalam diskusi tersebut.

Diskusi bertajuk Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan itu, sambungnya, memberikan sinyal dalam komitmen PSI, sebagai partai anti korupsi.

“Bersama tokoh dan akademisi, kami berdiskusi dan berbagi perspektif dalam tujuan mendukung RUU Perampasan Aset,” jelas Hafiz lagi.

Hafiz menyatakan, PSI adalah salah satu partai yang pertama kali mendengungkan pentingnya RUU Perampasan Aset.

Saat ini, lanjut Hafiz, PSI ingin memanifestasikan dukungan atas pentingnya pengesahan RUU tersebut.

“Selain anti intoleransi, salah satu DNA PSI lainnya adalah anti korupsi. Kejahatan yang begitu besar dampak buruknya terhadap Indonesia,” tegasnya.

Hukuman penjara terhadap koruptor kerap kali jauh dari rasa keadilan. Dengan perampasan aset ini, harapannya agar tindak korupsi dapat dipersempit ruang geraknya,” papar Hafiz lagi.

Dengan perampasan aset para koruptor, ungkapnya, tidak hanya memberikan efek jera kepada perbuatan korupsi, namun juga sebagai upaya menutup kerugian negara, akibat korupsi.

“Dan jika terjadi (pengesahan RUU Perampasan Aset), aset koruptor dapat disita untuk menutup kerugian negara,” pungkas Hafiz menutup wawancara.

Hadir dalam diskusi tersebut, Fauzin Firdaus, Mabsuti Ibnu Marhas, dan Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alexander Prabu.

Ari Kristianto

Recent Posts

Pacu Investasi di Banten, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Produsen Sepatu Nike

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten…

5 hari ago

Ngopi Bareng, Wartawan dan DPRD Tangsel Soroti Banjir, Pajak, hingga Layanan Publik

POSRAKYAT.ID – Dalam agenda coffee morning bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan DPRD, berbagai hal seperti…

5 hari ago

Soal Persiapan Porprov 2026, Plt Kadispora Tangsel Kok Bungkam?

POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangsel Ika, memilih…

1 minggu ago

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

2 minggu ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

2 minggu ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

2 minggu ago

This website uses cookies.