POS RAKYAT – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, penghapusan honorer tahun 2023 mendatang, akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik.
“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Kalau dilaksanakan tidak tepat, akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Melki dikutip dari portal DPR RI, ditulis Minggu 28 Agustus 2022.
Menurut Melki, kebijakan penghapusan tenaga honorer, perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Komisi IX DPR RI, kata politisi Partai Golkar tersebut, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR RI, agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasikan.
“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK. Agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer. Maka kami mendorong pembentukan Pansus lintas Komisi di DPR RI,” ungkap Melki.
Melki meminta kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan honorer, menjadi PNS atau PPPK.
Pengangkatan itu, tambah Melki, tentunya melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK, dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja calon PPPK.
Serta, lanjut Melki, memastikan ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN dan APBD. “Kami berkomitmen agar persoalaan tenaga honorer segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, pimpinan seluruh Komisi di DPR RI akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI untuk bertemu dan membicarakan persoalan wacana penghapusan tenaga honorer.
Saat ini, sambung Felly, Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru.
“Kami di Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan membicarakan persoalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023,” ujar Felly.
Dari hasil yang kami sepakati, kami memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru. Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” lanjutnya.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, Anggota DPR RI mempunyai kekhawatiran yang sama. Pasalnya saat ini sebanyak 575 Anggota DPR RI, memiliki tenaga honorer yang masing-masing mempunyai 7 staf lima tenaga ahli dan dua staf ahli yang harus diperjuangkan.
Untuk itu Felly mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperjuangkan dan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak tenaga honorer maupun kontrak.
“Saya berharap, kepada pemerintah daerah bisa menerapkan aturan yang tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ini penting sekali guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan,” tutur Felly.
Sebagai pemerintah daerah selaku pengawas dapat melihat perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Sumatera Utara bisa bersama-sama memperjuangkan dan memperhatikan tenaga honorer maupun kontrak,” harap legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara itu.
Diketahui, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023.