Selasa, September 2, 2025

Surat Edaran Bersama, Mendagri dan Bappenas ‘Pelototi’ PSN di Daerah

POSRAKYAT.ID – Dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pemerintah akan melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Daerah, khususnya pada PSN.

Surat Edaran bernomor 100.2.4/3207/SJ Nomor 3 tahun 2025, Pemerintah Pusat ingin memastikan pembangunan daerah telah selaras dengan sasaran pembangunan nasional, yang termuat dalam RPJMN 2025-2029.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memastikan Program Strategis Nasional (PSN), telah tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan, dan dokumen penganggaran daerah.

Mengalokasikan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana untuk melaksanakan PSN, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Menyusun dan menyampaikan laporan kinerja PSN. Paling lambat pada minggu keempat bulan Juni untuk kinerja semester pertama, dan bulan Januari untuk semester kedua.

Baca Juga :  Disemprit BPK, RSU Kota Tangerang Akui Obat Kedaluwarsa Sempat Bercampur

Sebelumnya, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menegaskan, dalam rangka mendorong iklim investasi yang sehat dan baik, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam mendukung langkah-langkah Pemerintah Pusat.

Pernyataan Fernando itu, menyinggung soal investasi pengolahan sampah, sebagai salah satu alternatif energi yang terbarukan, yakni PSEL.

“Jadi, janganlah biasakan pemerintah ini mempersulit para investor untuk melakukan investasi di daerahnya. Karena ini akan semakin membuat, semakin mempersulit untuk datangnya investor,” tegas Fernando, beberapa waktu lalu.

Fernando mengungkapkan, ‘sikap arogansi’ pemerintah terhadap para investor, sepantasnya tidak terjadi. Khususnya, bagi daerah yang telah mendapat amanat Perpres 35 tahun 2018 soal PSEL.

“Kalau saja pengurusan terus kemudian proses, mekanisme (membangun PSEL) itu mereka persulit, ya bagaimana mau semakin maju suatu daerah? Kalau sampai ada kebiasaan-kebiasaan yang buruk, seperti sikap-sikap maling ini, ini harusnya kita berantas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantongi Uang Perdin Belasan Juta, Ini Tanggapan Struktur Partai
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer