Hukum & Kriminal

Dugaan Amoral Oknum Guru, Praktisi Hukum Pertanyakan ‘Kekuatan’ SE Sachrudin

POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum, Akhwil, S.H. dalam kajiannya mempertanyakan soal Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 22575/2025, terkait pencegahan zina, dan perbuatan asusila.

Pernyataan Akhwil itu, saat pihaknya menyoroti ramainya pemberitaan dugaan perilaku amoral, yang dilakukan oleh oknum guru, di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang.

“SE adalah bentuk aturan kebijakan internal administratif (beleid), yang hanya dapat berlaku di lingkungan Pemkot Tangerang,” kata Akhwil dalam kajian hukumnya, Rabu 27 Agustus 2025.

(Dalam SE) ASN mendapat tuntutan untuk tidak hanya berkompeten secara teknis, tapi juga bermoral secara sosial karena merupakan wajah pelayanan publik,” tambahnya.

Akhwil juga menuturkan, SE milik Sachrudin itu, sepatutnya sejalan dan sama kuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.

“Khususnya, dalam Pasal 3 huruf f dan g. Yang menyatakan, PNS wajib menjaga nama baik instansi, menjunjung tinggi norma agama, dan etika publik,” tegas Akhwil.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya korban amoral dari terduga pelaku SY.

SY merupakan salah seorang guru di SMP Negeri di Kota Tangerang itu, lanjut Tiara, diduga juga melakukan pelecehan terhadap H (40), dan J (14), yang merupakan sanak dari terduga pelaku.

“Yang satu adik ipar SY, inisial H. Dan yang satu ponakan SY, inisial J. Keduanya menjadi korban nafsu birahi dari pelaku sekitar bulan Januari 2025 lalu,” ujar Tiara.

J, tambahnya, menjadi korban pelecehan oleh SY, saat tengah bermain. “Saat (J) nonton televisi, lagi main game, sekitar jam 20.00 WIB, itu si pelaku menghampiri si korban. Pelaku melancarkan aksinya, dengan melepas celana J, dan menghisap kemaluan korban,” tegas Tiara.

Tiara menambahkan, H ayah dari J juga mendapatkan perlakuan serupa. H yang sedang mengalami masalah keluarga, menghampiri pelaku untuk meminta rujuk dengan sang istri, yang kebetulan merupakan adik ipar pelaku.

“H ini bercerita tentang masalah rumah tangganya kepada SY. Kemudian si pelaku (SY) ini menutup rolling door, dan meminta H untuk dzikir. Saat itu, SY melorotin celananya H,” imbuhnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

1 hari ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

1 hari ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

1 hari ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ambu Provinsi Banten Soroti MBG hingga Karhutla

POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…

2 hari ago

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

4 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

4 hari ago

This website uses cookies.