Hukum & Kriminal

Dugaan Amoral Oknum Guru, Praktisi Hukum Pertanyakan ‘Kekuatan’ SE Sachrudin

POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum, Akhwil, S.H. dalam kajiannya mempertanyakan soal Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 22575/2025, terkait pencegahan zina, dan perbuatan asusila.

Pernyataan Akhwil itu, saat pihaknya menyoroti ramainya pemberitaan dugaan perilaku amoral, yang dilakukan oleh oknum guru, di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang.

“SE adalah bentuk aturan kebijakan internal administratif (beleid), yang hanya dapat berlaku di lingkungan Pemkot Tangerang,” kata Akhwil dalam kajian hukumnya, Rabu 27 Agustus 2025.

(Dalam SE) ASN mendapat tuntutan untuk tidak hanya berkompeten secara teknis, tapi juga bermoral secara sosial karena merupakan wajah pelayanan publik,” tambahnya.

Akhwil juga menuturkan, SE milik Sachrudin itu, sepatutnya sejalan dan sama kuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.

“Khususnya, dalam Pasal 3 huruf f dan g. Yang menyatakan, PNS wajib menjaga nama baik instansi, menjunjung tinggi norma agama, dan etika publik,” tegas Akhwil.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya korban amoral dari terduga pelaku SY.

SY merupakan salah seorang guru di SMP Negeri di Kota Tangerang itu, lanjut Tiara, diduga juga melakukan pelecehan terhadap H (40), dan J (14), yang merupakan sanak dari terduga pelaku.

“Yang satu adik ipar SY, inisial H. Dan yang satu ponakan SY, inisial J. Keduanya menjadi korban nafsu birahi dari pelaku sekitar bulan Januari 2025 lalu,” ujar Tiara.

J, tambahnya, menjadi korban pelecehan oleh SY, saat tengah bermain. “Saat (J) nonton televisi, lagi main game, sekitar jam 20.00 WIB, itu si pelaku menghampiri si korban. Pelaku melancarkan aksinya, dengan melepas celana J, dan menghisap kemaluan korban,” tegas Tiara.

Tiara menambahkan, H ayah dari J juga mendapatkan perlakuan serupa. H yang sedang mengalami masalah keluarga, menghampiri pelaku untuk meminta rujuk dengan sang istri, yang kebetulan merupakan adik ipar pelaku.

“H ini bercerita tentang masalah rumah tangganya kepada SY. Kemudian si pelaku (SY) ini menutup rolling door, dan meminta H untuk dzikir. Saat itu, SY melorotin celananya H,” imbuhnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov Banten Siap-siap Pakai Bus Jemputan

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan, dalam rangka efisiensi anggaran dan…

21 jam ago

Jalankan ‘Perintah Mendagri’, Pemprov Banten Proyeksikan 200 Miliar ‘Kembali’ ke Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat Surat…

23 jam ago

DJBC Provinsi Banten Dorong UMKM Siap Ekspor Lewat Sekolah Jawara Ekspor

POSRAKYAT.ID – DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM…

5 hari ago

Penghargaan Pemkot Tangsel Jadi Stimulan Enam Kelurahan Terbaik Soal Musrenbang

POSRAKYAT.ID – Kepala Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fuad mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan penghargaan…

6 hari ago

RKPD 2027, Pemkot Tangerang Selatan Sibuk Wacana?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan memformulasikan Rencana…

6 hari ago

KSAP DPR RI Lakukan Studi Tiru WBBM ke Bea Cukai Banten

POSRAKYAT.ID – Biro Kerja Sama Antar Parlemen dan Organisasi Internasional (KSAP OI) Dewan Perwakilan Rakyat…

6 hari ago

This website uses cookies.