Hukum & Kriminal

Dugaan Amoral Oknum Guru, Praktisi Hukum Pertanyakan ‘Kekuatan’ SE Sachrudin

POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum, Akhwil, S.H. dalam kajiannya mempertanyakan soal Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 22575/2025, terkait pencegahan zina, dan perbuatan asusila.

Pernyataan Akhwil itu, saat pihaknya menyoroti ramainya pemberitaan dugaan perilaku amoral, yang dilakukan oleh oknum guru, di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang.

“SE adalah bentuk aturan kebijakan internal administratif (beleid), yang hanya dapat berlaku di lingkungan Pemkot Tangerang,” kata Akhwil dalam kajian hukumnya, Rabu 27 Agustus 2025.

(Dalam SE) ASN mendapat tuntutan untuk tidak hanya berkompeten secara teknis, tapi juga bermoral secara sosial karena merupakan wajah pelayanan publik,” tambahnya.

Akhwil juga menuturkan, SE milik Sachrudin itu, sepatutnya sejalan dan sama kuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.

“Khususnya, dalam Pasal 3 huruf f dan g. Yang menyatakan, PNS wajib menjaga nama baik instansi, menjunjung tinggi norma agama, dan etika publik,” tegas Akhwil.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya korban amoral dari terduga pelaku SY.

SY merupakan salah seorang guru di SMP Negeri di Kota Tangerang itu, lanjut Tiara, diduga juga melakukan pelecehan terhadap H (40), dan J (14), yang merupakan sanak dari terduga pelaku.

“Yang satu adik ipar SY, inisial H. Dan yang satu ponakan SY, inisial J. Keduanya menjadi korban nafsu birahi dari pelaku sekitar bulan Januari 2025 lalu,” ujar Tiara.

J, tambahnya, menjadi korban pelecehan oleh SY, saat tengah bermain. “Saat (J) nonton televisi, lagi main game, sekitar jam 20.00 WIB, itu si pelaku menghampiri si korban. Pelaku melancarkan aksinya, dengan melepas celana J, dan menghisap kemaluan korban,” tegas Tiara.

Tiara menambahkan, H ayah dari J juga mendapatkan perlakuan serupa. H yang sedang mengalami masalah keluarga, menghampiri pelaku untuk meminta rujuk dengan sang istri, yang kebetulan merupakan adik ipar pelaku.

“H ini bercerita tentang masalah rumah tangganya kepada SY. Kemudian si pelaku (SY) ini menutup rolling door, dan meminta H untuk dzikir. Saat itu, SY melorotin celananya H,” imbuhnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Tabungan Kurban Al Azhar BSD, Tanamkan Rasa Kepedulian Pada Siswa

POSRAKYAT.ID – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Al Azhar BSD, Kota Tangerang Selatan…

3 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, ‘Bos’ Tangerang Selatan Sebut Momen Refleksi Diri

POSRAKYAT.ID – Dalam perayaan Idul Adha 2026 ini, Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan…

3 hari ago

Pemkot Tangsel Distribusikan Puluhan Sapi dan Kambing di Idul Adha 2026

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan 35 ekor sapi dan 60 ekor…

4 hari ago

Tekan Distribusi Rokok Ilegal, DJBC Sasar Perusahaan Jasa Titip di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat…

4 hari ago

Lewat Shafara dan Digiwara, Bea Cukai Banten Perluas Dukungan bagi UMKM

POSRAKYAT.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten menggelar acara…

5 hari ago

Waspada Pangan Mengandung Formalin dan Rodamin di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID – Asda II Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah pangan…

5 hari ago

This website uses cookies.