Hukum & Kriminal

Dugaan Amoral Oknum Guru, Praktisi Hukum Pertanyakan ‘Kekuatan’ SE Sachrudin

POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum, Akhwil, S.H. dalam kajiannya mempertanyakan soal Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 22575/2025, terkait pencegahan zina, dan perbuatan asusila.

Pernyataan Akhwil itu, saat pihaknya menyoroti ramainya pemberitaan dugaan perilaku amoral, yang dilakukan oleh oknum guru, di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang.

“SE adalah bentuk aturan kebijakan internal administratif (beleid), yang hanya dapat berlaku di lingkungan Pemkot Tangerang,” kata Akhwil dalam kajian hukumnya, Rabu 27 Agustus 2025.

(Dalam SE) ASN mendapat tuntutan untuk tidak hanya berkompeten secara teknis, tapi juga bermoral secara sosial karena merupakan wajah pelayanan publik,” tambahnya.

Akhwil juga menuturkan, SE milik Sachrudin itu, sepatutnya sejalan dan sama kuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.

“Khususnya, dalam Pasal 3 huruf f dan g. Yang menyatakan, PNS wajib menjaga nama baik instansi, menjunjung tinggi norma agama, dan etika publik,” tegas Akhwil.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya korban amoral dari terduga pelaku SY.

SY merupakan salah seorang guru di SMP Negeri di Kota Tangerang itu, lanjut Tiara, diduga juga melakukan pelecehan terhadap H (40), dan J (14), yang merupakan sanak dari terduga pelaku.

“Yang satu adik ipar SY, inisial H. Dan yang satu ponakan SY, inisial J. Keduanya menjadi korban nafsu birahi dari pelaku sekitar bulan Januari 2025 lalu,” ujar Tiara.

J, tambahnya, menjadi korban pelecehan oleh SY, saat tengah bermain. “Saat (J) nonton televisi, lagi main game, sekitar jam 20.00 WIB, itu si pelaku menghampiri si korban. Pelaku melancarkan aksinya, dengan melepas celana J, dan menghisap kemaluan korban,” tegas Tiara.

Tiara menambahkan, H ayah dari J juga mendapatkan perlakuan serupa. H yang sedang mengalami masalah keluarga, menghampiri pelaku untuk meminta rujuk dengan sang istri, yang kebetulan merupakan adik ipar pelaku.

“H ini bercerita tentang masalah rumah tangganya kepada SY. Kemudian si pelaku (SY) ini menutup rolling door, dan meminta H untuk dzikir. Saat itu, SY melorotin celananya H,” imbuhnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Soal Sampah, Pilar Saga Minta Asda dan Kepala DLH Tanggung Jawab

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala…

4 hari ago

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…

4 hari ago

Pengamat: Dampak Korupsi Pengelolaan Sampah, dan Gagalnya Kinerja Ben-Pilar

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…

4 hari ago

Angan-angan PSEL di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…

5 hari ago

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

2 minggu ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

2 minggu ago

This website uses cookies.