Hukum & Kriminal

Dugaan Amoral Oknum Guru, Praktisi Hukum Pertanyakan ‘Kekuatan’ SE Sachrudin

POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum, Akhwil, S.H. dalam kajiannya mempertanyakan soal Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 22575/2025, terkait pencegahan zina, dan perbuatan asusila.

Pernyataan Akhwil itu, saat pihaknya menyoroti ramainya pemberitaan dugaan perilaku amoral, yang dilakukan oleh oknum guru, di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang.

“SE adalah bentuk aturan kebijakan internal administratif (beleid), yang hanya dapat berlaku di lingkungan Pemkot Tangerang,” kata Akhwil dalam kajian hukumnya, Rabu 27 Agustus 2025.

(Dalam SE) ASN mendapat tuntutan untuk tidak hanya berkompeten secara teknis, tapi juga bermoral secara sosial karena merupakan wajah pelayanan publik,” tambahnya.

Akhwil juga menuturkan, SE milik Sachrudin itu, sepatutnya sejalan dan sama kuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.

“Khususnya, dalam Pasal 3 huruf f dan g. Yang menyatakan, PNS wajib menjaga nama baik instansi, menjunjung tinggi norma agama, dan etika publik,” tegas Akhwil.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya korban amoral dari terduga pelaku SY.

SY merupakan salah seorang guru di SMP Negeri di Kota Tangerang itu, lanjut Tiara, diduga juga melakukan pelecehan terhadap H (40), dan J (14), yang merupakan sanak dari terduga pelaku.

“Yang satu adik ipar SY, inisial H. Dan yang satu ponakan SY, inisial J. Keduanya menjadi korban nafsu birahi dari pelaku sekitar bulan Januari 2025 lalu,” ujar Tiara.

J, tambahnya, menjadi korban pelecehan oleh SY, saat tengah bermain. “Saat (J) nonton televisi, lagi main game, sekitar jam 20.00 WIB, itu si pelaku menghampiri si korban. Pelaku melancarkan aksinya, dengan melepas celana J, dan menghisap kemaluan korban,” tegas Tiara.

Tiara menambahkan, H ayah dari J juga mendapatkan perlakuan serupa. H yang sedang mengalami masalah keluarga, menghampiri pelaku untuk meminta rujuk dengan sang istri, yang kebetulan merupakan adik ipar pelaku.

“H ini bercerita tentang masalah rumah tangganya kepada SY. Kemudian si pelaku (SY) ini menutup rolling door, dan meminta H untuk dzikir. Saat itu, SY melorotin celananya H,” imbuhnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Jadi Prioritas Pembangunan, Pemerintah Kota Tangsel Revitalisasi dan Bangun Belasan Gedung Sekolah

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan, sarana pendidikan, menjadi salah satu…

13 jam ago

Soroti Setahun Kinerja Budi-Agis, Mahasiswa Serang Raya Tuntut Evaluasi Pembangunan Daerah

POSRAKYAT.ID - Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Aji Maulana mengungkapkan, setahun…

16 jam ago

Dukung Ekspor dan Investasi, Bea Cukai Banten Fasilitasi Dua Perusahaan

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri nasional…

16 jam ago

Pos Kesehatan Merah Putih, Pemkot Tangsel Dorong Upaya Preventif Wujudkan Masyarakat Sehat

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, peresmian Pos Kesehatan…

2 hari ago

Safari Ramadan di Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Ingatkan Budaya Hidup Sehat

POSRAKYAT.ID – Dalam Safari Ramadan di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie…

2 hari ago

Sasar Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Tangerang, DJBC Banten Edukasi BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten, terus menggalakan…

2 hari ago

This website uses cookies.