POSRAKYAT.ID – Direktur PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), Bobby Roring menyatakan, pihaknya masih eksis melakukan pekerjaan di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang. Terlebih terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pernyataan Bobby itu, menanggapi ramainya pemberitaan soal belum terlaksananya proyek amanat Perpres 35 tahun 2018 tersebut. “Sejak 9 Maret 2022, sampai saat ini, Oligo masih eksis di dalam proyek. Eksisnya itu, terbukti dengan melakukan kegiatan teknis dan pembiayaan,” ujar Bobby, ditulis Kamis 21 Agustus 2025.
Sampai detik ini, kami tetap mengeluarkan biaya, dan melakukan kegiatan. Kita lakukan, baik dari sisi administrasi, baik dari sisi teknis. Semua kegiatan-kegiatan ini, kami lakukan ke Pemerintah Kota. Laporan kegiatan operasional, laporan kegiatan pembiayaan, kami laporkan,” tambahnya.
Bobby memastikan, laporan-laporan kegiatan dan pembiayaan tersebut, menjadi kewajiban OISN, sesuai dengan Perjanjian Kontrak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. “Khususnya laporan keuangan, itu kami harus sampaikan. Penggunaan pembiayaan atas proyek, beberapa yang sudah kami habiskan,” papar Bobby lagi.
Menurutnya, seluruh kewajiban OISN telah dipenuhi, sesuai dengan permintaan dari Pemkot Tangerang, khususnya terkait proyek PSEL tersebut. “Oligo sudah menyampaikan secara tertulis, kemampuan pembiayaan Oligo bersama Mitra untuk membangun (PSEL) secara keseluruhan,” jelasnya.
Itu sudah kami sampaikan secara tertulis. Sehingga pertanyaan-pertanyaan bahwa Oligo tidak punya finansial, kami sudah jawab. Sampai saat ini tetap pembiayaan masih berjalan,” tambah Bobby.
Pihaknya membeberkan, OISN juga telah memperpanjang jaminan pelaksanaan Rp21 miliar, hingga 2027 mendatang. “Komitmen tertulis itu ada jaminannya, artinya jaminan ini berupa uang. Artinya apabila gagal, jaminan ini menjadi milik pemerintah, kalau kami yang gagal. Tapi tidak sebaliknya kalau pemerintah yang gagal, kami tidak dapat apa-apa,” ungkap Bobby.
Jaminan pelaksanaan itu (Rp21 miliar), sudah terjadi mungkin ini (perpanjangan) yang ketiga kali ya. Perpanjangan jaminan pelaksanaan. Artinya jaminan pelaksanaan itu selalu ada tenggat waktu. Sehingga kami berinisiatif memperpanjang sampai 2027 karena memang seperti biasanya jaminan pelaksanaan kita perpanjang dua tahun,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi memastikan, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih berproses, meski penandatanganan proyek insiasi Presiden Joko Widodo itu, telah berlangsung sejak 2022 silam.
“PSEL Kota Tangerang masih terus berproses. (Kendala) Terkait pembangunan, itu menjadi ranah pihak PT. Oligo Infra Swarna Nusantara (Oligo), silahkan tanyakan langsung,” kata Wawan Fauzi kepada Posrakyat.id, Senin 19 Mei 2025.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota tengah menunggu kesepakatan dengan Provinsi…
POSRAKYAT.ID - Wasit Aset dan Barang Milik Daerah (BMD) Kota/Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi mengaku sangat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin menyatakan, guna mendapatkan predikat Kota Sehat,…
POSRAKYAT.ID – Lima Perangkat Daerah (OPD) di Perkantoran Lengkong Wetan menggelar beberapa lomba, dalam rangka…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
This website uses cookies.