Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Korupsi DLH Tangsel 21 Miliar Siap Disidangkan

POSRAKYAT.ID – Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, sudah memasuki tahap II.

Keempatnya, sambung Rangga, saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Serang. “Penyerahan empat tersangka bersama barang bukti, berupa 331 dokumen dari perkara tersebut,” kata Rangga, ditulis Selasa 12 Agustus 2025.

Rangga mengungkapkan, empat orang tersangka masing-masing berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY. “Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar. Masa penahanan berlaku mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025,” jelasnya.

Rangga memastikan, perkara ini akan segera bergulir di persidangan. “Setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Rangga.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Dian Eka Prastiwi menyatakan, kinerja Kejati Banten pasca penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah pada DLH Kota Tangsel, terkesan ‘adem ayem’.

“Terkesan anteng ya. Kenapa sih adem ayem? Apakah proses hukumnya itu masih berjalan tapi secara diam-diam, atau ada intervensi kepentingan?” kata Dian, beberapa waktu lalu.

Menurut Dian, kasus korupsi bernilai Rp75,9 miliar itu, bukanlah jumlah yang kecil. “Kalau memang ini ada ‘koordinasi’, maka logikanya kan uang itu dia tidak berhenti di situ saja kan. Kalau kita lihat ‘koordinasi’ di dalam proses korupsi itu, sering jadi ‘kode’ untuk bagi-bagi ke beberapa pihak. Bisa pihak internal maupun pihak eksternal,” tegas Dian.

Dengan begitu, lanjutnya, Kejati Banten sepantasnya membuka informasi kepada publik, siapa-siapa saja ‘aktor utama’ di balik kasus korupsi pengelolaan sampah itu. “Wajar bila publik itu harapannya besar terkait dengan perkembangan aktor-aktor lain yang nantinya terlibat di kasus ini. Soalnya kan jumlahnya cukup besar,” terangnya.

Dian mengungkapkan, dengan jumlah yang besar itu (Rp75,9 miliar), mustahil hanya empat tersangka yang terlibat. “Kejati Banten harus ada kejelasan. Siapa aja yang terlibat. Karena enggak mungkin hanya beberapa orang saja yang terlibat,” ungkap Dian.

Dian mensinyalir, kasus korupsi yang terjadi di tahun politik itu, menjadi dugaan adanya kemungkinan aliran dana untuk kepentingan Pilkada. “Karena kalau enggak salah masalah Pilkada juga. Atau saya keliru baca, ada sangkut-pautannya dengan Pilkada kemarin 2024,” jelas Dian.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

2 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

4 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.