Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Korupsi DLH Tangsel 21 Miliar Siap Disidangkan

POSRAKYAT.ID – Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, sudah memasuki tahap II.

Keempatnya, sambung Rangga, saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Serang. “Penyerahan empat tersangka bersama barang bukti, berupa 331 dokumen dari perkara tersebut,” kata Rangga, ditulis Selasa 12 Agustus 2025.

Rangga mengungkapkan, empat orang tersangka masing-masing berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY. “Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar. Masa penahanan berlaku mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025,” jelasnya.

Rangga memastikan, perkara ini akan segera bergulir di persidangan. “Setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Rangga.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Dian Eka Prastiwi menyatakan, kinerja Kejati Banten pasca penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah pada DLH Kota Tangsel, terkesan ‘adem ayem’.

“Terkesan anteng ya. Kenapa sih adem ayem? Apakah proses hukumnya itu masih berjalan tapi secara diam-diam, atau ada intervensi kepentingan?” kata Dian, beberapa waktu lalu.

Menurut Dian, kasus korupsi bernilai Rp75,9 miliar itu, bukanlah jumlah yang kecil. “Kalau memang ini ada ‘koordinasi’, maka logikanya kan uang itu dia tidak berhenti di situ saja kan. Kalau kita lihat ‘koordinasi’ di dalam proses korupsi itu, sering jadi ‘kode’ untuk bagi-bagi ke beberapa pihak. Bisa pihak internal maupun pihak eksternal,” tegas Dian.

Dengan begitu, lanjutnya, Kejati Banten sepantasnya membuka informasi kepada publik, siapa-siapa saja ‘aktor utama’ di balik kasus korupsi pengelolaan sampah itu. “Wajar bila publik itu harapannya besar terkait dengan perkembangan aktor-aktor lain yang nantinya terlibat di kasus ini. Soalnya kan jumlahnya cukup besar,” terangnya.

Dian mengungkapkan, dengan jumlah yang besar itu (Rp75,9 miliar), mustahil hanya empat tersangka yang terlibat. “Kejati Banten harus ada kejelasan. Siapa aja yang terlibat. Karena enggak mungkin hanya beberapa orang saja yang terlibat,” ungkap Dian.

Dian mensinyalir, kasus korupsi yang terjadi di tahun politik itu, menjadi dugaan adanya kemungkinan aliran dana untuk kepentingan Pilkada. “Karena kalau enggak salah masalah Pilkada juga. Atau saya keliru baca, ada sangkut-pautannya dengan Pilkada kemarin 2024,” jelas Dian.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Singgung Makna Perjuangan, Gus Ipul: Kepentingan Negara, Bukan Kelompok

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…

3 hari ago

Ke TMP Taruna Kota Tangerang, Mensos RI Singgung Sekolah Rakyat

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…

3 hari ago

Munas III Serikat Pekerja, Menaker: W<span;>ujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Transformatif

POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…

3 hari ago

Operasi Gurita Wujud Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…

4 hari ago

Kolaborasi Jaga Penerimaan Negara, Miliaran BKC Ilegal Dimusnahkan

POSRAKYAT.ID  — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…

4 hari ago

Targetkan Hapus TBC, Wamenkes RI Benjamin Kunjungi Banten

POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…

4 hari ago

This website uses cookies.