Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Korupsi DLH Tangsel 21 Miliar Siap Disidangkan

POSRAKYAT.ID – Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, sudah memasuki tahap II.

Keempatnya, sambung Rangga, saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Serang. “Penyerahan empat tersangka bersama barang bukti, berupa 331 dokumen dari perkara tersebut,” kata Rangga, ditulis Selasa 12 Agustus 2025.

Rangga mengungkapkan, empat orang tersangka masing-masing berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY. “Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar. Masa penahanan berlaku mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025,” jelasnya.

Rangga memastikan, perkara ini akan segera bergulir di persidangan. “Setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Rangga.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Dian Eka Prastiwi menyatakan, kinerja Kejati Banten pasca penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah pada DLH Kota Tangsel, terkesan ‘adem ayem’.

“Terkesan anteng ya. Kenapa sih adem ayem? Apakah proses hukumnya itu masih berjalan tapi secara diam-diam, atau ada intervensi kepentingan?” kata Dian, beberapa waktu lalu.

Menurut Dian, kasus korupsi bernilai Rp75,9 miliar itu, bukanlah jumlah yang kecil. “Kalau memang ini ada ‘koordinasi’, maka logikanya kan uang itu dia tidak berhenti di situ saja kan. Kalau kita lihat ‘koordinasi’ di dalam proses korupsi itu, sering jadi ‘kode’ untuk bagi-bagi ke beberapa pihak. Bisa pihak internal maupun pihak eksternal,” tegas Dian.

Dengan begitu, lanjutnya, Kejati Banten sepantasnya membuka informasi kepada publik, siapa-siapa saja ‘aktor utama’ di balik kasus korupsi pengelolaan sampah itu. “Wajar bila publik itu harapannya besar terkait dengan perkembangan aktor-aktor lain yang nantinya terlibat di kasus ini. Soalnya kan jumlahnya cukup besar,” terangnya.

Dian mengungkapkan, dengan jumlah yang besar itu (Rp75,9 miliar), mustahil hanya empat tersangka yang terlibat. “Kejati Banten harus ada kejelasan. Siapa aja yang terlibat. Karena enggak mungkin hanya beberapa orang saja yang terlibat,” ungkap Dian.

Dian mensinyalir, kasus korupsi yang terjadi di tahun politik itu, menjadi dugaan adanya kemungkinan aliran dana untuk kepentingan Pilkada. “Karena kalau enggak salah masalah Pilkada juga. Atau saya keliru baca, ada sangkut-pautannya dengan Pilkada kemarin 2024,” jelas Dian.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

3 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

3 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

4 hari ago

This website uses cookies.