Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang. (Foto: Dok Humas Pemkot Tangerang)
POSRAKYAT.ID – Wasit aset atau Barang Milik Daerah (BMD) Kota/Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi bersikeras menolak penyerahan aset berikut pelanggan Tirta Kerta Raharja (TKR), sebab sikap Perumdam Tirta Benteng milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yang belum juga mampu menyelesaikan permasalahan air bersih.
Menurut Ibnu Jandi, selama 5 tahun sejak naskah perjanjian serah terima aset pada 2020 lalu, Perumdam Tirta Benteng belum juga memiliki pengolahan air.
“TKR itu menyerahkan SL, atau sambungan langsung kurang lebih 70 ribu pelanggan (ke Perumdam Tirta Benteng). Sementara, Perumdam Tirta Benteng (TB) belum menyediakan olahan air bakunya. Kalau TKR menyerahkan, maka Perumdam TB mau dapat air dari mana?” ujar Bang Jandi, sapaan akrabnya, Kamis 31 Juli 2025.
Bang Jandi menyatakan, sebelum Perumdam TB belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB), pihaknya akan tetap menolak penyerahan aset milik Perumdam TKR, milik Kabupaten Tangerang itu. “Masa iya 70 ribu pelanggan mau dikasih air Cisadane langsung? Kuning dong warnanya, kotor dan berlumpur dong airnya,” tegas Bang Jandi.
Pihaknya bahkan menyebut Perumdam TB sebagai pembohong, dan telah melakukan tindakan wanprestasi atas nota kesepakatan nomor 690/KB.O3-Huk/2020, dan nomor 02/MOU-AM /Huk/II/2020, tertanggal 25 Februari 2020.
“Saya anggap itu wanprestasi. Perumdam TB sudah bohong, dan sudah melanggar naskah perjanjian hibah Itu. Saya ingin mengatakan kepada PDAM TKR Kebupaten Tangerang, agar tidak menyerahkan aset itu. Karena saya masih jadi wasit, penyerahan itu harus mendapat persetujuan dari saya dulu,” ungkapnya.
Ibnu Jandi, juga membeberkan soal hutang Perumdam TB sebesar Rp23 miliar, dari pembelian air curah milik TKR. “Hutang Perumdam TB itu, bukan soal lain-lain. Hutang itu, berdasarkan tagihan Perumdam TKR kepada TB terkait pembelian air curah. Totalnya Rp23 miliar,” papar Ibnu Jandi.
Perumdam Kota Tangerang, sempat meminta keringanan 50 persen atas tagihan itu. Saya bilang, enggak boleh. Harus bayar sesuai dengan tagihan itu. Makanya saya bilang, Perumdam Kota Tangerang ini, sombong tapi enggak punya duit,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menegaskan, agar penyerahan aset milik Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) ke Tirta Benteng, tidak dilakukan terburu-buru.
Menurutnya, beberapa hal perlu menjadi catatan terkait kinerja Perumdam Tirta Benteng, sebelum serah terima aset tersebut.
“Apakah para pelanggan (TKR yang sekarang menjadi pelanggan Tirta Benteng) sudah terlayani dengan baik? Bagaimana kualitas dan kuatitas airnya? Setau saya Tirta Benteng Kota Tangerang ini, dalam melayani pelanggan yang eksisting saja banyak kelemahan. Kan gitu,” kata Adib, Selasa 15 Juli 2025.
POSRAKYAT.ID – Pendiri Gabungan Beladiri Karatedo Indonesia Hayashiha Shitoryukai (Gabdika Shitoryukai), Markus Basuki menyatakan, gelaran…
POSRAKYAT.ID – Bank BNI Kantor Wilayah 14 menggelar Business Gathering yang bertema 'Economic Outlook: Transaksi…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Humas Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, Achmad Noer Hafidzzein menuturkan, pihaknya tengah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, akan memasukan daftar hitam bagi…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto menyebut, hingga akhir Juli ini, pihaknya…
POSRAKYAT.ID - Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman menyatakan, 57 juta pelaku usaha kecil di seluruh…
This website uses cookies.