Birokrasi

Wakil Wali Kota Tangsel Berang, Banyak Kendaraan Berat Langgar Perwal

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, akan memasukan daftar hitam bagi kendaraan-kendaraan berat, yang terus menerus melanggar aturan.

Pasalnya, saat melakukan razia gabungan di bilangan Muncul, Setu, Kota Tangsel, Pilar mendapati banyaknya kendaraan tak sesuai jam operasional, lalu lalang di jalan raya tersebut.

“Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019, kendaraan besar hanya boleh melintas di wilayah Tangsel mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, kami masih mendapati kendaraan-kendaraan besar dan truk-truk bermuatan berlebih yang melintas,” berang Wakil Wali Kota Tangsel, Rabu 30 Juli 2025.

Pilar mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan kepada para pelanggar Perwal itu. Razia gabungan sendiri, sambungnya, sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.

“Tahun ini saja sudah tujuh kali, dan insyaallah akan terus berlanjut secara berkala bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI. Kami imbau kepada para pemilik perusahaan logistik, pengusaha truk, serta para pengemudi, untuk mematuhi aturan ini,” katanya.

Kita khawatir jika kendaraan-kendaraan berat ini melintas di jam-jam rawan, bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ke depan, jika ada kendaraan yang melanggar berulang kali, kami akan melakukan blacklist terhadap kendaraan tersebut. Tidak boleh lagi beroperasi di wilayah Tangerang Selatan,” papar Pilar lagi.

Tidak hanya memasukan daftar hitam, Pilar bahkan akan berkoordinasi untuk mencabut izin usaha para pemilik kendaraan-kendaraan berat pelanggar Perwal. “Bahkan jika perlu dihentikan operasionalnya secara menyeluruh,” ungkap Pilar.

Bila pelanggaran berasal dari perusahaan tertentu, kami akan berkoordinasi dengan tempat perusahaan tersebut. Agar bisa menindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Budi Jatmiko menuturkan, sedikitnya 20 hingga 25 kendaraan yang telah mendapat tilang.

“Jenisnya bervariasi. Ada truk tronton dan kendaraan barang dengan sumbu tiga. Dari tujuh kali pelaksanaan, totalnya hampir 100 hingga 150 kendaraan yang terjaring. Rata-rata setiap kegiatan ada 20 hingga 25 kendaraan yang kena tilang,” ucap Budi.

Setiap pagi, petugas mulai bekerja dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB untuk melakukan pemantauan, dan pengalihan kendaraan. Tujuannya untuk membagi ruang lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan dan meminimalkan kecelakaan lalu lintas,” tandas Budi.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Wali Kota Tangerang Klaim Program 3G Beri ‘Kemerdekaan’ Bagi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, dengan hadirnya program Gampang Sekolah, Gampang Sembako, dan…

9 menit ago

Dinas Perhubungan Siapkan Rekayasa Lalin, Dukung Perbaikan Ruas Jalan di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, pihaknya telah menyusun skema rekayasa…

1 jam ago

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

This website uses cookies.