Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel, Maulana Prayoga (kanan), secara simbolis memberikan NIB kepada pelaku UMKM. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tangsel, Maulana Prayoga Utama menyatakan, pihaknya ingin memberikan pelayanan terhadap para pelaku, yang lokasi usahanya di apartemen-apartemen.
Seperti yang terselenggara di salah satu apartemen di bilangan Serpong, Yoga sapaan akrabnya mengaku, pelayanan tersebut sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah, dengan pihak pengelola.
“Dalam rangka membantu pemenuhan kewajiban administrasi para pelaku usaha yang tinggal di sini (apartemen) dan sekitarnya. Tugas kami di Dinas PMPTSP Kota Tangsel, adalah memberikan informasi sekaligus pendampingan dalam proses perizinan,” kata Yoga, Selasa 10 Juni 2025.
Tak hanya pendampingan, lanjutnya, program ini sekaligus sebagai sarana edukasi, tentang pentingnya mengurus izin usaha.
“Dengan izin (Nomor Induk Berusaha atau NIB), pelaku usaha bisa menjalankan usahanya dengan lebih aman, nyaman. Sekaligus berhak mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah. Seperti pendampingan teknis, kemudahan sertifikasi, dan pengembangan usaha,” jelasnya.
Menurut Yoga, pendekatan tersebut lebih efektif. Bahkan, sambungnya, pihaknya siap melayani ke lokasi pelaku usaha, dengan beberapa persyaratan.
“Jika ada komunitas yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan minimal terdiri dari 20 sampai 25 orang, bisa mengajukan permohonan kepada kami. Kami siap datang langsung ke lokasi secara gratis,” tegasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.