Jumat, Juni 13, 2025

Dinas PMTSP Kota Tangsel Jangkau Pelaku Usaha di Apartemen

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tangsel, Maulana Prayoga Utama menyatakan, pihaknya ingin memberikan pelayanan terhadap para pelaku, yang lokasi usahanya di apartemen-apartemen.

Seperti yang terselenggara di salah satu apartemen di bilangan Serpong, Yoga sapaan akrabnya mengaku, pelayanan tersebut sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah, dengan pihak pengelola.

“Dalam rangka membantu pemenuhan kewajiban administrasi para pelaku usaha yang tinggal di sini (apartemen) dan sekitarnya. Tugas kami di Dinas PMPTSP Kota Tangsel, adalah memberikan informasi sekaligus pendampingan dalam proses perizinan,” kata Yoga, Selasa 10 Juni 2025.

Tak hanya pendampingan, lanjutnya, program ini sekaligus sebagai sarana edukasi, tentang pentingnya mengurus izin usaha.

Baca Juga :  Penyegaran, Camat dan Sekcam Serpong Utara Serah Terima Jabatan

“Dengan izin (Nomor Induk Berusaha atau NIB), pelaku usaha bisa menjalankan usahanya dengan lebih aman, nyaman. Sekaligus berhak mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah. Seperti pendampingan teknis, kemudahan sertifikasi, dan pengembangan usaha,” jelasnya.

Menurut Yoga, pendekatan tersebut lebih efektif. Bahkan, sambungnya, pihaknya siap melayani ke lokasi pelaku usaha, dengan beberapa persyaratan.

“Jika ada komunitas yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan minimal terdiri dari 20 sampai 25 orang, bisa mengajukan permohonan kepada kami. Kami siap datang langsung ke lokasi secara gratis,” tegasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer