Penetapan konsorsium IEH-CNTY dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik, di Tangerang Selatan. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menetapkan konsorsium PT Indoplas Energi Hijau (IEH) bersama mitra teknologinya, China Tianying Inc. (CNTY), sebagai pemenang lelang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Penetapan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pada 17 April 2025 lalu.
Penetapan ini menandakan pembangunan PSEL yang memiliki teknologi modern dan juga ramah lingkungan di Kota Cerdas, Modern, Religius.
Dalam pernyataannya, Benyamin Davnie menjelaskan, hal tersebut menjadi proyek pengelolaan sampah, berteknologi ramah lingkungan pertama di Indonesia.
“Kota Tangerang Selatan akan menjadi tonggak lahirnya pengelolaan sampah perkotaan dengan teknologi modern yang ramah lingkungan di Indonesia.” kata Benyamin, Senin 5 Mei 2025 kemarin.
Pembangunan fasilitas PSEL di TPA Cipeucang ini, sambungnya, dirancang untuk mengolah 1.100 ton sampah per harinya.
Benyamin mengungkapkan, nilai investasi proyek ini mencapai Rp2,650 triliun, dan sepenuhnya berasal dari investor.
Menurutnya, proyek ini akan terlaksana melalui skema Build Operate Transfer (BOT), yang rencana pembangunannya berlangsung selama 3 tahun. Termasuk 1 tahun masa persiapan.
Sementara itu, Ketua Konsorsium IEH–CNTY, Bobby Gafur Umar menyatakan, pihaknya akan menggunakan teknologi Moving Grate Incinerator (MGI), dalam pengolahan sampah.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.