Birokrasi

PSI Minta Agar Pengelolaan Pajak dan Retribusi di Tangsel Lebih Transparan

Rahayu mengungkapkan, walaupun sudah terdaftar, Perda terbaru tidak lagi melihat omzet di atas maupun di bawah Rp15 juta. “(Tidak lagi melihat omzet pada restoran-restoran) Sebagai wajib pajak daerahnya,” imbuhnya.

Kemudian, Rahayu menerangkan, mengenai perubahan pajak daerah ini tidak ada dampaknya. Karena, perubahan perda ini kurang lebih banyak aturan guna reposisi, baik objek pajak, maupun objek retribusi.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

5 hari ago

Oknum Guru PPPK di Karawaci Disebut Rusak Fasilitas Sekretariat Wakaf

POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…

5 hari ago

Dinas Sosial Kota Tangerang Beri Bantuan Modal Usaha 20 Juta, Catat Syaratnya!

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…

1 minggu ago

Duh, Ribuan KPM di Kota Tangerang Terindikasi Pinjol dan Judol

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…

1 minggu ago

Nahkodai Forum Komunikasi Pelanggan Tirta Benteng, Zaky Ramli Dorong Good Governance

POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…

1 minggu ago

This website uses cookies.