Kantor Satpol PP Kota Tangsel. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry membantah soal informasi ‘setoran’ salah satu panti pijat di bilangan BSD, senilai Rp30 juta, dengan dalih ‘membebaskan’ para terapis pada griya pijat tersebut.
Di ruang kerjanya, Muhsin mengaku mendapat fitnah dengan adanya informasi tersebut. “Saya merasa ini fitnah. Beberapa kali informasi seperti ini juga pernah terjadi,” tegas Muhsin, Jumat 7 Februari 2025.
Muhsin mengaku, bebasnya para terapis pada griya pijat tersebut, telah esuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, sambungnya, saat ini Dinas Sosial tidak memiliki cukup ruang untuk ‘menahan’ para terapis tersebut.
“Semua sudah sesuai dengan aturan. Kenapa kami bebaskan, mereka mengisi data, dan Dinas Sosial pun tidak punya ruang untuk pembinaan mereka. Silahkan saja cek ke Dinas Sosial, ada berita serah terimanya kok,” ungkap Muhsin.
Terpisah, Hadiana selaku Kasi Rehabilitasi Sosial kala informasi tersebut mencuat menerangkan, pada tanggal 31 Januari 2025 lalu, Dinas Sosial membenarkan adanya 14 terapis yang terjaring Satpol PP.
Usai pendataan, Dinas Sosial Kota Tangsel melepaskan ke-14 terapis tersebut, sebab alasan yang sama, yakni tidak adanya ruang untuk rehabilitasi terhadap para terapis itu.
“Iya betul, ada 14 terapis. Kebanyakan dari Jawa Barat. Tapi, karena waktu saya juga mau serah terima jabatan, dan juga ngga ada tempat di sini (Dinas Sosial), para terapis itu kami lepas,” ujar Hadiana.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.