Politik

Rama-Shinta Keok di MK, Ben-Pilar Jabat Kepala Daerah hingga 2030

Demikian petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 141.287 suara atau setara dengan 24.9 persen.

Sehingga, menurut Mahkamah meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016.

Oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Penguatan Kelembagaan, FGD KONI Tangsel Lirik Olimpiade 2028

POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…

4 hari ago

Singgung Sanksi KLHK, Pengamat Tantang Solusi Pemkot Tangerang Soal IPAL

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

5 hari ago

Predikat Kota Layak Anak, Wali Kota Tangsel: Saya Malu Menerimanya

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…

5 hari ago

Meriahkan HUT ke-80 RI, Perangkat Daerah Lengkong Wetan Adu Skill

POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…

6 hari ago

DCKTR Tangerang Selatan Revitalisasi Kantor Kelurahan Sawah Baru

POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…

6 hari ago

Empat Tersangka Korupsi DLH Tangsel 21 Miliar Siap Disidangkan

POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…

6 hari ago

This website uses cookies.