Politik

Rama-Shinta Keok di MK, Ben-Pilar Jabat Kepala Daerah hingga 2030

Demikian petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 141.287 suara atau setara dengan 24.9 persen.

Sehingga, menurut Mahkamah meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016.

Oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Kasus Bullying, Pilar Saga Ichsan: Anaknya Punya Riwayat Penyakit Berat

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…

6 hari ago

Bullying di SMPN Tangsel, Keluarga: Korban Agak Rabun dan Sering Pingsan

POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…

7 hari ago

Lantik 856 PPPK, Benyamin Davnie Ingatkan ‘Balas Budi’

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

2 minggu ago

Gelar Konsultasi Publik, RSU Kota Tangerang Fokus Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…

2 minggu ago

Pilar Saga Klaim 200 RW Sudah Nikmati Program Pemkot Tangsel

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…

2 minggu ago

TPA Jatiwaringin Jadi Lokus Aglomerasi PSEL Tangerang Raya

POSRAKYAT.ID - Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan beberapa hal, terkait penunjukan TPA…

2 minggu ago

This website uses cookies.