Birokrasi

Pemkot Tangerang Selatan Dapat Kuota 7020 PPPK

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2025, menjadi keputusan sesuai dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status kepegawaian yang jelas dan terstandar.

Untuk mengatasi dampak penghapusan ini, tenaga non-ASN diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Dukung Ekspor dan Investasi, Bea Cukai Banten Fasilitasi Dua Perusahaan

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri nasional…

6 hari ago

Pos Kesehatan Merah Putih, Pemkot Tangsel Dorong Upaya Preventif Wujudkan Masyarakat Sehat

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, peresmian Pos Kesehatan…

7 hari ago

Safari Ramadan di Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Ingatkan Budaya Hidup Sehat

POSRAKYAT.ID – Dalam Safari Ramadan di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie…

1 minggu ago

Sasar Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Tangerang, DJBC Banten Edukasi BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten, terus menggalakan…

1 minggu ago

Oniku Cafe Hadir di Gramedia World BSD, Perkuat Konsep Ruang Literasi dan Lifestyle Community

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperkuat transformasi toko buku menjadi ruang literasi, sekaligus pusat komunitas melalui…

2 minggu ago

Struktural KONI Tangsel 2025-2029 Dilantik, Benyamin Davnie Ingatkan Ini

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, melantik pengurus KONI periode 2025-2029. Dalam…

2 minggu ago

This website uses cookies.