Birokrasi

Pemkot Tangerang Selatan Dapat Kuota 7020 PPPK

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2025, menjadi keputusan sesuai dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status kepegawaian yang jelas dan terstandar.

Untuk mengatasi dampak penghapusan ini, tenaga non-ASN diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Pasca Peralihan Pelanggan, Perumda Tirta Benteng Buka Posko Pengaduan

POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…

3 hari ago

Teken Kontrak, Investasi Kerja Sama PITS dan Palyja Capai 3,6 Triliun

POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…

4 hari ago

Lantik P3K Tahap 2, Wali Kota Tangsel: Jaga Sikap, Jaga Moral

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

4 hari ago

Cipeucang Disegel, Fernando: Waspada ‘Kerja Sama Siluman’ Pembuangan Sampah

POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…

4 hari ago

TPA Cipeucang Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…

4 hari ago

Kolaborasi, WO Tangerang Selatan Gelar Wedding Expo Perdana

POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…

6 hari ago

This website uses cookies.