Birokrasi

Pemkot Tangerang Selatan Dapat Kuota 7020 PPPK

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2025, menjadi keputusan sesuai dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status kepegawaian yang jelas dan terstandar.

Untuk mengatasi dampak penghapusan ini, tenaga non-ASN diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Tegakkan Hukum, Kanwil Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten bersama kejaksaan, memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal,…

3 hari ago

Periksa Gedung Baru di Cilenggang, Benyamin Minta Pelayanan Ditingkatkan

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, pelayanan terhadap masyarakat harus terus meningkat, seiring…

3 hari ago

Evaluasi Si Benteng Kota Tangerang Cuma Wacana?

POSRAKYAT.ID - Direktur Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) Muhamad Rijal mengatakan, setelah mendapatkan evaluasi dan…

3 hari ago

Miris, Rudapaksa Ayah Tiri di Setu Hingga Hamili Anak di Bawah Umur

POSRAKYAT.ID - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tri Purwanto…

4 hari ago

Hari Gizi Nasional, Kolaborasi Tekan Stunting di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Allin Hendarlin mengungkapkan, pada peringatan Hari Gizi…

7 hari ago

SPAM Angke 2 Bakal Layani Masyarakat Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pembangunan SPAM Angke 2 hasil kerja…

1 minggu ago

This website uses cookies.