Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2025, menjadi keputusan sesuai dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status kepegawaian yang jelas dan terstandar.
Untuk mengatasi dampak penghapusan ini, tenaga non-ASN diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.