Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2025, menjadi keputusan sesuai dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status kepegawaian yang jelas dan terstandar.
Untuk mengatasi dampak penghapusan ini, tenaga non-ASN diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri nasional…
POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, peresmian Pos Kesehatan…
POSRAKYAT.ID – Dalam Safari Ramadan di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten, terus menggalakan…
POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperkuat transformasi toko buku menjadi ruang literasi, sekaligus pusat komunitas melalui…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, melantik pengurus KONI periode 2025-2029. Dalam…
This website uses cookies.