Ledy mengungkapkan, pembahasan terkait Raperda tersebut akan memakan waktu 14 hari. Pihaknya, akan mendorong agar skema pengelolaan melalui regulasi tersebut, menjadi tepat bagi masyarakat.
“Karena kita kan harus melakukan komunikasi, fasilitasi di Provinsi Banten.
Kadang-kadang kita perkembangannya di Provinsi,” paparnya.
Pada prinsipnya kita apresiasi, memberikan hak yang sama kepada semua pelaku usaha. Tapi intinya adalah untuk mengatur (pengelolaan pasar) lebih baik lagi ke depan,” tambah Ledy.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
This website uses cookies.