POSRAKYAT.ID – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ahmad Andi Wibowo mengaku, kota yang telah terbentuk sejak 2008 silam itu, belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar.
Politisi Fraksi PKB itu menilai, Perda pengelolaan pasar rakyat yang kini tengah menjadi pembahasan, sangat penting. “16 tahun berdirinya Tangsel, enggak ada Perda pasar. Ini yang harus kita tahu. Makanya kita dorong, DPRD dorong supaya ada Perda,” kata Gus Andi sapaan akrabnya, Jumat 27 Desember 2024.
Gus Andi menuturkan, dengan adanya Perda tersebut, pengelolaan pasar yang ada di Kota Tangsel, lebih terarah, sesuai dengan standar nasional.
“Baik mulai pengaturan parkir, kemudian ruang sewanya. Kemudian tata letaknya. Yang ketiga, itu berkaitan dengan tata kelola. Ada yang namanya struktur kepengurusan,” jelas Gus Andi lagi.
Menurutnya, pasar-pasar di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, belum memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
“Hanya satu (yang memenuhi SNI). Pasar Modern saja yang dikelola Pemda, hanya satu. (Pasar Modern) BSD itu, selebihnya nggak ada. Indikator salah satunya soal tata kelola. Karena kan ini ada acuan khusus ya,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ledy MP Butar Butar mengaku, regulasi insiatif DPRD Kota Tangsel tersebut, dapat membentuk kegiatan ekonomi yang layak.
“Ada pasar yang di bawah pemerintah, ada juga yang pengelolaannya oleh swasta. Prinsipnya dan semangatnya, adalah untuk tata kelola pasar yang lebih layak lagi ke depan,” ujar Ledy, Kamis 21 November 2024 lalu.