Ilustrasi. (Foto: Dok Lampung Pos)
POSRAKYAT.ID – Berbekal informasi dari petugas, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Kota Tangerang membekuk tersangka penyalahgunaan narkoba, di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Mulanya, Tersangka berinisial ODB alias Buluk yang merupakan warga binaan atau narapidana (Napi) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Buluk, sambung informasi tersebut, berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, dengan cara menyembunyikannya di dalam kandang burung.
Namun, dari penyelidikan intensif atas informasi dari petugas lapas, Tim Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Kota Tangerang berhasil mengungkap penyelundupan tersebut pada Sabtu, 23 November 2024.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial C yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, untuk barang bukti yang telah Satres Narkoba Polres Metro Kota Tangerang amankan berupa narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram.
Barang haram tersebut, terbungkus dalam dua plastik klip bening. Bukti lain ialah, satu buah kandang burung, dan satu unit handphone merek Infinix.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
This website uses cookies.