Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Ledy MP Butar Butar. (Adriansyah)
POSRAKYAT.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ledy MP Butar Butar mengaku, regulasi insiatif DPRD Kota Tangsel tersebut, dapat membentuk kegiatan ekonomi yang layak.
Peraturan inisiatif Fraksi PDI Perjuangan itu, lanjut Ledy, juga sebagai langkah komunikasi terkait pengelolaan antara pemerintah, dan swasta.
“Ada pasar yang di bawah pemerintah, ada juga yang pengelolaannya oleh swasta. Prinsipnya dan semangatnya, adalah untuk tata kelola pasar yang lebih layak lagi ke depan,” ujar Ledy, ditulis Kamis 21 November 2024.
Ledy mengungkapkan, pembahasan terkait Raperda tersebut akan memakan waktu 14 hari. Pihaknya, akan mendorong agar skema pengelolaan melalui regulasi tersebut, menjadi tepat bagi masyarakat.
“Karena kita kan harus melakukan komunikasi, fasilitasi di Provinsi Banten.
Kadang-kadang kita perkembangannya di Provinsi,” paparnya.
Pada prinsipnya kita apresiasi, memberikan hak yang sama kepada semua pelaku usaha. Tapi intinya adalah untuk mengatur (pengelolaan pasar) lebih baik lagi ke depan,” tambah Ledy.
Ledy menegaskan, Perda Pengolaan Pasar Rakyat itu nantinya, juga akan menyasar dan mengatur soal tata kelola pasar modern yang telah dibangun oleh pihak swasta (pengembang).
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.