“Kita turut mendesak Kejagung untuk mengambil alih penyidikan kasus ini. Dan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat (Maesyal Rasyid) saat itu,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, Kejari Kabupaten Tangerang mendapat gugatan atas penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa, yang dilayangkan Fortem, Kamis 14 November 2024.
“Kami berharap, Mejelis Hakim dapat membatalkan SP3 tersebut, dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan,” papar Nurman.
Memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk memangil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekda Maesyal Rasyid) yang menjabat saat itu,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.