“Kita turut mendesak Kejagung untuk mengambil alih penyidikan kasus ini. Dan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat (Maesyal Rasyid) saat itu,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, Kejari Kabupaten Tangerang mendapat gugatan atas penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa, yang dilayangkan Fortem, Kamis 14 November 2024.
“Kami berharap, Mejelis Hakim dapat membatalkan SP3 tersebut, dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan,” papar Nurman.
Memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk memangil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekda Maesyal Rasyid) yang menjabat saat itu,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
This website uses cookies.