“Kita turut mendesak Kejagung untuk mengambil alih penyidikan kasus ini. Dan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat (Maesyal Rasyid) saat itu,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, Kejari Kabupaten Tangerang mendapat gugatan atas penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa, yang dilayangkan Fortem, Kamis 14 November 2024.
“Kami berharap, Mejelis Hakim dapat membatalkan SP3 tersebut, dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan,” papar Nurman.
Memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk memangil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekda Maesyal Rasyid) yang menjabat saat itu,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
This website uses cookies.