“Kita turut mendesak Kejagung untuk mengambil alih penyidikan kasus ini. Dan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat (Maesyal Rasyid) saat itu,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, Kejari Kabupaten Tangerang mendapat gugatan atas penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa, yang dilayangkan Fortem, Kamis 14 November 2024.
“Kami berharap, Mejelis Hakim dapat membatalkan SP3 tersebut, dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan,” papar Nurman.
Memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk memangil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekda Maesyal Rasyid) yang menjabat saat itu,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.