“Kita turut mendesak Kejagung untuk mengambil alih penyidikan kasus ini. Dan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat (Maesyal Rasyid) saat itu,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, Kejari Kabupaten Tangerang mendapat gugatan atas penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa, yang dilayangkan Fortem, Kamis 14 November 2024.
“Kami berharap, Mejelis Hakim dapat membatalkan SP3 tersebut, dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan,” papar Nurman.
Memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk memangil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekda Maesyal Rasyid) yang menjabat saat itu,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.