POSRAKYAT.ID – Warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangsel menolak keberlanjutan pembangunan tower sebuah provider, di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
Warga bahkan menuding, ada ‘pemain’ dalam penerbitan izin kepada tower setinggi 30 meter yang telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangsel itu.
“Kenapa sampai ada di sini (TPBU)? Berarti kan ada orang yang berperan di situ (izin). Kita masyarakat belum mengetahui kejelasan dasarnya apa, izin nya dari mana?” ujar pengurus TPBU Mujahidin, Selasa 28 Mei 2024.
Pihaknya mengaku, telah menelusuri terkait izin dalam pembangunan tower itu. “Permasalahannya, di sini tidak ada izin. Sudah ada segelnya, tapi pengerjaan masih berlanjut,” terang Mujahidin.
Apa dasarnya sampai ada terbangun tower, bahkan kelurahan tidak mengizinkan, kemudian dari pihak kecamatan juga tidak ada (izin),” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Penegak PPNS pada Satpol PP Tangsel, Yogi Ayudia menanggapi pengaduan warga terkait pembangunan tower ilegal tersebut.
“Tower itu asal muasalnya memang ada pengaduan dari warga komplek, karena posisi pembangunan awal bukan di tengah,” kata Yogi.
Pihaknya mengaku, sudah melakukan penyelidikan dan pemanggilan untuk meminta keterangan dari pihak PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia, pemilik tower tersebut.
“Kita panggil, kita buatkan undangan untuk memberikan keterangan ternyata tidak hadir dan tidak ada konfirmasi dari perusahaan tersebut,” paparnya.