Jumat, April 3, 2026

Rugikan Negara, Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Musnahkan Barang Ilegal

Pemusnahan tersebut, bertujuan untuk merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. “Seluruh barang kami musnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia. Menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing,” imbuhnya.

Dengan metode pemusnahan tersebut, Bea Cukai Banten ini bermaksud untuk mengimplementasikan green customs.

“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, serta barang barang larangan dan pembatasan,” ujarnya.

Mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif,” tandas Rahmat.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diamankan
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer