POSRAKYAT.ID – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengatakan, kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Mendagri terkait transformasi budaya kerja ASN, masih perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, aturan dalam SE tersebut, tidak memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.
“Juklak dan juknisnya enggak detail alias ngambang. WFH itu 90 persen pasti jalan-jalan. Kalo juklak dan juknis detail. Mengatur capaian kerja atau target saat WFH, itu jelas pake indikator yang rigit, efisiensi bakal valid datanya,” kata Adib kepada wartawan, Rabu 15 April 2026.
Adib juga mengkritik aturan WFH yang cenderung ‘memfasilitasi’ ASN untuk ‘berlibur’. “Seharusnya dari rumah ke kantor cukup 1 liter BBM, karena jalan-jalan akhirnya lebih dari 10 liter,” tegasnya.
Yang tepat itu, mungkin pemerintah bisa memberlakukan naik sepeda motor (bagi ASN) yang jauh. Yang deket naik sepeda. Atau Pemprov menyiapkan bus. Bus kan ada. Pola antar jemput itu membuat budaya disiplin,” tambah Adib Miftahul.
Adib mengungkapkan, dalam rangka mengantisipasi belanja di era efisiensi, tunjangan kinerja (Tukin) para pejabat sepatutnya juga menjadi perhatian.
“Kalau mau revolusioner, tukin pejabat dipotong berdasarkan kinerja. Kalo perlu hapus sekalian atas nama sense of crisis alias efisiensi prihatin dengan kondisi saat ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait budaya kerja dan efisiensi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengetatkan anggaran hingga 200 miliar, di APBD 2026 ini.
“Kita sudah menghitung hasil efisiensi yang kita dasarkan kepada SE Mendagri kemarin dari perjalanan dinas, BBM, pembayaran listrik, kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Itu efisiensi yang bisa kita lakukan,” ujar Deden Apriandhi, Selasa 14 April 2026.
Deden mengaku, hasil efisiensi anggaran tersebut, pihaknya akan menyalurkan kepada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat. “Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Program sekolah gratis, Program pendidikan, segala macam. Jadi ya itulah manfaatnya (efisiensi anggaran),” jelasnya.
Program itu, sebagai salah satu.pelaksanaan amanat SE Mendagri. “Itu (program Pemprov hasil efisiensi) menjadi salah satu klausul di surat edaran. Kalau kita memang bisa meningkatkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kenapa enggak?” bebernya lagi.

