POSRAKYAT.ID – Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Rahmat Subagio menyatakan, dengan gerakan gempur barang ilegal, pihaknya terus berkolaborasi dengan sejumlah lembaga, demi mengamankan ekonomi negara.
Pernyataan Rahmat tersebut, saat DJBC Provinsi Banten, dan aparatur penegak.hukum di wilayah tersebut, berhasil mengamakan, serta memusnahkan barang-barang ilegal, di ICE BSD, Selasa 12 November 2024.
“Jadi hari ini kita memusunakan barang-barang hasil penindakan di 2024. Namun ada beberapa sisa di 2023 yang kemarin belum sempat kita musunakan, kita gabung hari ini,” tegas Rahmat.
Barang-barang ilegal tersebut, merupakan barang kena cukai tanpa ketentuan yang berlaku. “Ada hasil tembakau, rokok, ada rokok elektrik. Kemudian ada minuman mengandung etil alkohol, atau yang kita kenal dengan minuman keras. Kita musunakan hari ini,” ungkap Rahmat.
Saya perkiraan nilai barang Rp52,31 miliar. Kerugian negaranya Rp37,85 miliar. Untuk barang-barang yang sudah inkrah perkiraan nilai barang Rp17,1 miliar. Kerugian negaranya Rp16,7 miliar,” tambahnya.
Barang Ilegal Hasil Penindakan di Provinsi Banten
Rahmat mengaku, barang-barang ilegal hasil sitaan tersebut, didapat dari beberapa lokasi, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Merak, Kota Cilegon, dan Serang.
“Hampir semua kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten. Makanya kita koordinasinya dengan Kodam Jaya, dan Kodam Siliwangi. Poldanya pun kita koordinasi dengan Polda Metro, dan Polda Banten,” terang Rahmat lagi.
Sebelumnya, Rahmat Subagio menyatakan, pihaknya telah memusnahkan barang-barang ilegal yang merugikan negara hingga puluhan miliar.