Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Nusantara Electric, oleh Kanwil DJBC Provinsi Banten. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Nusantara Electric, Kamis 3 Oktober 2024 kemarin.
Perusahaan yang terletak di Kabupaten Tangerang itu, menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang.
Penerbitan perizinan ini, sesuai dengan salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Industrial Assistance.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio, memimpin dan mendengarkan secara langsung penjelasan manajemen perusahaan, dalam rapat penilaiannya.
“Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu,” kata Rahmat Subagio.
Sebelumnya, PT Nusantara Electric telah melalui pemeriksaan lapangan, dan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Ini bertujuan, supaya kami yakin bahwa pemberian fasilitas ini tepat sasaran,” tambahnya.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan tersebut, terbebas dari pungutan PPN dan PPnBM atas impor.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.