Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Nusantara Electric, oleh Kanwil DJBC Provinsi Banten. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Nusantara Electric, Kamis 3 Oktober 2024 kemarin.
Perusahaan yang terletak di Kabupaten Tangerang itu, menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang.
Penerbitan perizinan ini, sesuai dengan salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Industrial Assistance.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio, memimpin dan mendengarkan secara langsung penjelasan manajemen perusahaan, dalam rapat penilaiannya.
“Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu,” kata Rahmat Subagio.
Sebelumnya, PT Nusantara Electric telah melalui pemeriksaan lapangan, dan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Ini bertujuan, supaya kami yakin bahwa pemberian fasilitas ini tepat sasaran,” tambahnya.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan tersebut, terbebas dari pungutan PPN dan PPnBM atas impor.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya…
POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…
POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
This website uses cookies.