Sabtu, Maret 15, 2025

Komisi I Kecam ASN yang Berafiliasi dengan Partai Politik

POSRAKYAT.ID – Anggota Komisi I Emanuella Ridayati memberikan perhatian terhadap adanya informasi ASN yang berafiliasi dengan partai politik.

Ia mengecam, agar para ASN tidak berpolitik praktis, karena aturan Undang-undang nomor 5 tahun 2014.

“Larangan ini sudah jelas tertera dalam undang-undang,” tegas Rida kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu mengingatkan bahwa, ASN adalah abdi masyarakat.

Sehingga, lanjutnya, bekerja melayani dan mengutamakan kepentingan masyarakat adalah tujuan yang utama, selain berpolitik praktis.

“Saya rasa tujuannya pun jelas, agar para ASN bisa fokus dalam menjalankan tugas-tugas mereka,” ungkapnya.

Dengan terlibat partai politik, lanjut Rida, ASN akan bertindak tidak netral dalam memberikan pelayanan, terlebih saat menjelang Pemilu, seperti saat ini.

Baca Juga :  Golkar Naik, Anak Buah Megawati Tersisa Tujuh di DPRD Kota Tangerang

Rida berpendapat, ASN yang terlibat dengan partai politik, cenderung bersikap tidak profesional.

“Akan memungkinkan kecenderungan di mana ASN bersifat tidak profesional,” jelas Anggota Komisi I DPRD Tangsel itu.

Tentu hal ini akan berpengaruh besar terhadap target-target yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut Rida.

Pihaknya meminta, agar masyarakat juga turut mengawasi adanya dugaan-dugaan keterlibatan ASN di lingkungan masing-masing.

Rida menuturkan, ASN wajib memposisikan diri untuk tidak menjadi bagian dari kepentingan politik. “Intinya, mari kita bersama kawal, agar ASN bisa menjaga amanahnya,” tutupnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer