“Saya kira, banyak aspirasi (disabilitas) yang belum tersampaikan, salah satunya adalah mereka ini harus mendapat akses untuk pelayanan. Jangan sampai membuat peraturan itu, tidak melibatkan mereka,” sebut Alex.
Alex pun menjelaskan, dalam Perda nomor 18 tersebut, para penyandang disabilitas wajib mendapatkan hak di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, tanpa diskriminasi.
“Berikan akses pendidikan, pekerjaan, dan akses infrastuktur. Akan saya bicarakan dengan Ketua DPRD, supaya mereka punya tempat untuk refleksi, untuk UMKM. Perlu juga mengakomodasi mereka,” tuturnya.
Kita akan update (Perda nomor 18 tahun 2019). Kalau memang perlu kita revisi, kita revisi, atau perwalnya kita revisi. Tapi, kita harus melibatkan mereka. Sehingga, peraturan itu, berdaya guna,” tandas Alex.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.