“Saya kira, banyak aspirasi (disabilitas) yang belum tersampaikan, salah satunya adalah mereka ini harus mendapat akses untuk pelayanan. Jangan sampai membuat peraturan itu, tidak melibatkan mereka,” sebut Alex.
Alex pun menjelaskan, dalam Perda nomor 18 tersebut, para penyandang disabilitas wajib mendapatkan hak di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, tanpa diskriminasi.
“Berikan akses pendidikan, pekerjaan, dan akses infrastuktur. Akan saya bicarakan dengan Ketua DPRD, supaya mereka punya tempat untuk refleksi, untuk UMKM. Perlu juga mengakomodasi mereka,” tuturnya.
Kita akan update (Perda nomor 18 tahun 2019). Kalau memang perlu kita revisi, kita revisi, atau perwalnya kita revisi. Tapi, kita harus melibatkan mereka. Sehingga, peraturan itu, berdaya guna,” tandas Alex.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), terus memfokuskan upaya penanggulangan banjir, khususnya wilayah-wilayah…
POSRAKYAT.ID – Sepupu Andika Hazrumy, Pilar Saga Ichsan berhasil menjadi Ketua Ketua Karang Taruna Kota…
POSRAKYAT.ID - Dokter Spesialis Paru Siloam Hospitals Lippo Village, Allen Widysanto mengungkapkan, kehadiran CT Scan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Pengelola Data Informasi dan Kehumasan, pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Erwin Januar…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan menyatakan, pihaknya terus mengkomunikasikan persoalan-persoalan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, berhasil mencatat realisasi…
This website uses cookies.