“Saya kira, banyak aspirasi (disabilitas) yang belum tersampaikan, salah satunya adalah mereka ini harus mendapat akses untuk pelayanan. Jangan sampai membuat peraturan itu, tidak melibatkan mereka,” sebut Alex.
Alex pun menjelaskan, dalam Perda nomor 18 tersebut, para penyandang disabilitas wajib mendapatkan hak di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, tanpa diskriminasi.
“Berikan akses pendidikan, pekerjaan, dan akses infrastuktur. Akan saya bicarakan dengan Ketua DPRD, supaya mereka punya tempat untuk refleksi, untuk UMKM. Perlu juga mengakomodasi mereka,” tuturnya.
Kita akan update (Perda nomor 18 tahun 2019). Kalau memang perlu kita revisi, kita revisi, atau perwalnya kita revisi. Tapi, kita harus melibatkan mereka. Sehingga, peraturan itu, berdaya guna,” tandas Alex.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.