Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Rustana Hasan menyatakan, pasca putusan MK soal Pilkada, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru.
“Putusan MK nomor 60 ya? Kami masih menunggu arahan dari KPU RI, jadi bisa ada perubahan PKPU, terus perubahan di petunjuk teknis (Juknis),” kata Rustana lewat sambungan telepon, ditulis Kamis 22 Agustus 2024.
Mengingat waktu pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) yang semakin dekat, yakni 27 hingga 29 Agustus mendatang, pihaknya tidak dapat menyimpulkan, soal perubahan PKPU tersebut.
“Saya kan tidak bisa mengandai-andai. Yang jelas, sekarang ini faktanya MK itu dengan putusan 60 itu menyatakan demikian ya (syarat dukungan Pilkada),” tegasnya.
Pasti kan nanti berpengaruh dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Pncalonan pasti itu (ikut perubahan PKPU). Karena, tatacara dalam prosedur untuk pencalonan kan dari aturan-aturan itu,” tambah Rustana.
Pihaknya tetap menunggu keputusan KPU RI, terkait perubahan dalam pelaksanaan Pilkada. “Pokoknya tunggu aja. Pendaftaran kan 27 sampai 29 Agustus,” tandas Rustana.
Senada, Komisioner KPU Kota Tangsel di Divisi yang sama, Ajat Sudrajat menyebut, pihaknya tetap menunggu perkembangan. “Kita nunggu perkembangan aja dulu. Kita tunggu dari KPU RI aja,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, MK memutuskan dua putusan, yakni ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pilkada.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.