POSRAKYAT.ID – Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq menegaskan bahwa dalam Kirap Pemilu 2024, pihaknya melarang adanya pengibaran bendera dan spanduk, selain Partai Politik (Parpol).
“Hanya membawa bendera Parpol, sampai gambar di mobilnya itu, itu hanya Parpol. Tidak ada (gambar, spanduk atau bendera) Caleg, atau Capres Cawapres,” kata Taufiq kepada wartawan, ditulis Senin 20 November 2023.
Ini hanya partai politik yang kita kirabkan, agar ada kesetaraan di sekian kabupaten kota,” sambungnya.
Namun, dalam gelaran Kirab Pemilu yang terlaksana di Paku Jaya, Serpong Utara, Minggu 19 November 2023 kemarin, tampak beberapa bendera bergambar Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden.
Bendera yang dominan berwarna merah tersebut, tampak berkibar di sela-sela Kirab Pemilu 2024, Kota Tangsel.
Terkait pengibaran bendera pasangan Capres-Cawapres oleh massa salah satu Parpol, Taufiq mengaku telah membuat aturan yang jelas dalam undangan acara ke pihak Parpol.
Di antaranya, sambung Taufiq, adalah terkait jumlah peserta kirab, larangan penggunaan kendaraan roda dua, hingga aturan atribut partai.
“Nah itu kan KPU undangannya jelas ke Parpol, tembusan ke Bawaslu, kita atur mekanismenya,” tegas Taufiq.
Satu partai misalkan 50 orang, harus membawa kendaraan roda 4, atau 3. Sepeda motor tidak boleh karena rekomendasi polisi kan ga boleh,” lanjutnya.
Menurut Taufiq, pengibaran bendera Ganjar-Mahfud itu telah melanggar mekanisme yang telah dibuat KPU untuk mengikuti kirab Pemilu itu.
Oleh sebab itu, KPU akan melayangkan surat, kepada rombongan massa yang melanggar aturan tersebut.
“Ya itu nanti kita akan memberikan surat lah, surat kita tegas kan, rapat-rapat kita dengan Parpol di gladi resik atau rakor kita sudah sampaikan dengan jelas,” pungkasnya.