Pihak kepolisian memberikan teguran terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas. (Foto: Idris Mamen)
POSRAKYAT.ID – Baru sepekan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menegur sebanyak 731 pengendara lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil menerangkan, penindakan tersebut hanya sebuah teguran pada pengendara di seluruh wilayah Kota Tangsel.
“Operasi untuk seminggu ini, hanya sebuah teguran kepada masyarakat untuk mobil ataupun motor,” terangnya, Senin 22 Juli 2024.
Sebanyak 538 teguran langsung dan 193 Etle Mobile, dengan total 731 pengendara,” tambah Agil.
Agil menjelaskan, saat ini hanya ada tiga jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2024.
“Yakni tidak menggunakan helm, lawan arus, dan melanggar marka atau rambu lalu lintas,” jelasnya.
Meski hanya teguran, kata Agil, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.
“Imbauan kepada para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus, tidak berboncengan lebih dari satu,” ujar Agil.
Menggunakan knalpot yang sesuai standar, menggunakan safety belt (untuk kendaraan roda empat), serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” sambungnya.
Agil menambahkan, menurutnya, Operasi Patuh Jaya 2024 bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar.
“Tetapi juga mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan semua orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk bonceng tiga atau cengtri, di Operasi Patuh Jaya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.