Barang bukti sabu, yang dikemas teh berhasil diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: Idris Mamen)
POSRAKYAT. ID – Pihak Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, pada sebuah kontrakan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis 11 Juli 2024.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil meringkus dua pelaku berinisial H (45) dan AF (77) tersebut, usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, pelaku tinggal di kontrakan tersebut sudah lebih satu bulan,” kata Donald.
Sekitar satu minggu pengintaian, pelaku akan bertransaksi sabu, akhirnya petugas kami langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, sambung Donald, polisi berhasil mengamankan 20 bungkus narkoba jenis sabu, dalam kemasan plastik teh Cina.
“Sekitar 20 bungkus sabu dalam plastik teh Cina warna kuning merk Guanyinwang. Jumlah estimasinya mencapai 20 Kg,” ucapnya.
Donald menuturkan, tersangka AF dan 77, merupakan residivis. Sedangkan H (45), mengaku hanya diajak AF untuk mengantarkan barang.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
This website uses cookies.