Birokrasi

Program Warisan Airin Rachmi Disoal, Dasar Hukum SPAL-D Bermasalah?

POSRAKYAT.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PSI, Alexander Prabu mengaku belum mengetahui, adanya dua regulasi dalam satu program warisan Mantan Wali Kota Airin Rachmi.

Dua dasar hukum mengenai Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPAL-D), terletak pada Raperda tentang Perumahan dan Permukiman, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 39 tahun 2019.

“Saya sih belum melihat itu ya, karena saya itu anggota sebenarnya gitu. Teknisnya kan belum tau, nanti pas rapat koordinasi (rakor) baru kita pertanyakan, ketika dia sudah keluar anggaran,” kata Alex sapaan akrabnya, ditulis Rabu 5 Juni 2024.

Alex mempertanyakan, Raperda milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), sementara Perwal sebagai aturan teknis dari Peraturan Daerah, justru menunjuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

“Kami melihat bahwa adanya dua regulasi dalam satu program. Jadi, regulasi pertama itu bentuknya masih raperda perumahan dan permukiman, judulnya program SPAL-D. Sementara, Perwal No. 39 menunjuk dinas teknisnya itu DCKTR,” tegasnya.

Warisan Airin Rachmi soal SPAL-D Bakal Dibahas di Banggar DPRD

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, ada kekhawatiran tumpang tindih anggaran atau program yang nyatanya cuma satu judul pekerjaan, tetapi dikerjakan dua dinas,” tambahnya.

Alex mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) harus melakukan pekerjaan anggaran dengan cara efisien dan efektif, di setiap rupiahnya.

“Dengan pekerjaan yang sama? Ya, enggak boleh, gak bisa! Apalagi kedua dinas ini ada di satu komisi. Jadi kalau itu terjadi, ya enggak bisa. Itu enggak efisiensi anggaran,” ungkap Alex.

Mengenai SPAL-D, Alex mengaku hanya mengetahui bahwa program tersebut akan teraplikasi di kawasan-kawasan kumuh. Nantinya, sambung Alex, SPAL-D akan menjadi lokasi ‘timbunan’ akhir bagi limbah tinja, berdasarkan beberapa zona.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Soal Sampah, Pilar Saga Minta Asda dan Kepala DLH Tanggung Jawab

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala…

10 jam ago

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…

13 jam ago

Pengamat: Dampak Korupsi Pengelolaan Sampah, dan Gagalnya Kinerja Ben-Pilar

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…

14 jam ago

Angan-angan PSEL di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…

1 hari ago

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

2 minggu ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

2 minggu ago

This website uses cookies.