Potongan gambar Perwal nomor 39 tahun 2019 soal SPAL-D. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PSI, Alexander Prabu mengaku belum mengetahui, adanya dua regulasi dalam satu program warisan Mantan Wali Kota Airin Rachmi.
Dua dasar hukum mengenai Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPAL-D), terletak pada Raperda tentang Perumahan dan Permukiman, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 39 tahun 2019.
“Saya sih belum melihat itu ya, karena saya itu anggota sebenarnya gitu. Teknisnya kan belum tau, nanti pas rapat koordinasi (rakor) baru kita pertanyakan, ketika dia sudah keluar anggaran,” kata Alex sapaan akrabnya, ditulis Rabu 5 Juni 2024.
Alex mempertanyakan, Raperda milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), sementara Perwal sebagai aturan teknis dari Peraturan Daerah, justru menunjuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
“Kami melihat bahwa adanya dua regulasi dalam satu program. Jadi, regulasi pertama itu bentuknya masih raperda perumahan dan permukiman, judulnya program SPAL-D. Sementara, Perwal No. 39 menunjuk dinas teknisnya itu DCKTR,” tegasnya.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, ada kekhawatiran tumpang tindih anggaran atau program yang nyatanya cuma satu judul pekerjaan, tetapi dikerjakan dua dinas,” tambahnya.
Alex mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) harus melakukan pekerjaan anggaran dengan cara efisien dan efektif, di setiap rupiahnya.
“Dengan pekerjaan yang sama? Ya, enggak boleh, gak bisa! Apalagi kedua dinas ini ada di satu komisi. Jadi kalau itu terjadi, ya enggak bisa. Itu enggak efisiensi anggaran,” ungkap Alex.
Mengenai SPAL-D, Alex mengaku hanya mengetahui bahwa program tersebut akan teraplikasi di kawasan-kawasan kumuh. Nantinya, sambung Alex, SPAL-D akan menjadi lokasi ‘timbunan’ akhir bagi limbah tinja, berdasarkan beberapa zona.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.