Ilustrasi. (Foto: Dok Lampung Pos)
POSRAKYAT.ID – Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, menindak sebuah toko minuman keras (Miras) ilegal di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penertiban toko miras ilegal tersebut, atas dasar keluhan masyarakat, terkait adanya peredaran minuman keras tanpa izin.
“Di sana, kami mendapat ratusan minuman keras berbagai merek yang dijual pemilik warung. Total ada 164 botol,” kata Bambang Askar Sodiq, Minggu 2 Juni 2024.
Adapun pemilik warung SRH (23) sudah menjual minuman selama 1,5 tahun tanpa izin.
“Pelaku sudah berjualan 1,5 tahun. Kalau untuk secara online, informasinya baru 2 bulan. Sehari laku 1,5 dus (18 botol) dan online dua dus,” tegas Bambang
Toko minuman keras itu tidak memiliki izin. Kami juga mendapatkan informasi dari warga yang resah,” katanya lagi.
Saat ini, imbuh Bambang, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk memusnahkan ratusan miras tersebut.
“Kita sita dan ajukan ketetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada sitanya, akan kita buatkan ketetapan musnahnya bareng tiga pilar,” jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Pondok Aren, bersama aparatur Kecamatan serta Koramil, agar tetap aman dan kondusif.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.