Hukum & Kriminal

Buntut Pembubaran Ibadah di Tangsel, Polisi Pidanakan Soal Kepemilikan Sajam

POSRAKYAT.ID – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menjatuhkan pasal kepemilikan senjata tajam (Sejam) kepada empat tersangka, terkait pembubaran ibadah di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menuturkan, empat terduga pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa yang sempat ramai di media sosial tersebut.

“Ketika itu sejumlah orang sedang melakukan ibadah Rosario pada Sabtu 5 Mei 2024, sekira pukul 19.30 WIB,” kata Ibnu, Selasa 7 Mei 2024.

Pada saat ibadah, lanjut Ibnu, datang seorang laki-laki berinisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.

“Tiba-tiba datang pria berinisial D datang dengan mengeluarkan kata kotor atau kasar di saat teman-teman sedang melakukan doa bersama,” jelasnya.

Akibat kegaduhan tersebut, datanglah sejumlah orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan baku hantam.

“Akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan satu orang wanita yang menjadi korban,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Ibnu, kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain UU Darurat RI, pihaknya juga memberikan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 170, 351 KUHP ayat (1).

Juga dengan Pasal 335 KUHP ayat (1), 55 KUHP ayat (1), atas dugaan pembubaran ibadah di Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Hamka Handaru Enggak Ngebet di Bursa Ketua, Walkot Tangsel Ogah Intervensi

POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…

2 jam ago

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

14 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

20 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

21 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

This website uses cookies.