Pihaknya hanya sebagai mediator, atas keluhan dan pengaduan dari Paris Sitohang terkait kandang babi milik Paber Simbolon.
“Sebetulnya itu adalah kewenangan PT KAI. Kami hanya memediasi permasalahan dan pengaduan warga kami saja. Karena saya juga mendapatkan arahan dari Pak Camat, untuk segera menyelesaikan permasalahan antara Paber Simbolon dan Paris Sitohang itu,” paparnya.